Ada apa di balik sikap jaksa mendadak nyatakan berkas Jesica lengkap
Merdeka.com - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, sudah dinyatakan kejaksaan lengkap alias P21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana, memandang kasus ini memang berjalan lama untuk menyatakan P21. Sebab, jaksa perlu pelbagai bukti kuat untuk disediakan dalam persidangan.
"Ya apa enggak tahu (buktinya) tapi P21 sudah lengkap, buktinya sudah kuat," kata Ganjar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/5) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Dia menambahkan, seharusnya penyidik polisi harus mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun bukti itu ternyata tak bisa dinyatakan P21 saat menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI. Kejati DKI pun menolak berkas perkara itu.
"Sulit pembuktiannya apa yang sudah disodorkan tapi sekarang sudah diterima," kata dia.
Polda Metro Jaya sudah beberapa kali bolak-balik ke Kejati DKI sebelum berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap. Bahkan pada penyerahan sebelumnya, berkas perkara bahkan dilempar kembali ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap tak lengkap.
Pihak Kejati berdalih tidak mau gegabah menghadapi kasus menjerat Jessica. Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 2, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan, mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan tersangkanya. Sehingga, dalam hal mempelajari KUHAP tidak boleh sepotong-potong yang menganut hanya satu pasal saja.
"Apakah sudah memenuhi alat bukti atau belum. Kan beban pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, enggak profesional bagaimana?" ujar Waluyo, Jumat (13/5) lalu.
Namun, kini berkas perkara Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap. "Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, kemarin.
Dikatakannya, setelah barang bukti lengkap maka Jaksa segera memproses dakwaan terhadap Jessica. "Lalu kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Dikesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan pelimpahan Jessica beserta barang bukti ke Kejati akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menyerahkan bukti itu ke PN Jakarta Pusat, termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain.
Dokumen tersebut yang akan diserahkan, ungkap Krishna, antara lain rekaman CCTV, semua barang-barang yang disita dan semua hasil di labfor.
"Nah, sekarang saya baru mau koordinasi dengan Kejati. Intinya tersangka dan barang bukti diserahkan paling lambat besok," jelas Krishna di Polda Metro Jaya, kemarin.
Selain itu , turut dilampirkan juga berkas pendukung seperti MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dari penyidikan polisi di Australia bersama Australian Federal Police (AFP). Penyerahan MLA dilakukan pada Kamis pekan lalu.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya