Ada PNS fiktif di kementeriannya, Menkes janji telusuri & tertibkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua lembaga memberantas praktik pungutan liar hingga ke akarnya. Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, berjanji akan menelusuri pegawai fiktif yang menerima insentif atau tunjangan jenis lainnya karena hal itu berdampak memberatkan keuangan negara.
"Termasuk kami bereskan. Kami berusaha menghindari yang fiktif itu," kata Nila di sela acara penandatanganan nota kesepahaman 'Menkes dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dalam Bidang Kesehatan' di kantornya, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (7/11).
Maksud dari pegawai fiktif sendiri adalah pegawai yang masih terdaftar tetapi sejatinya yang bersangkutan sudah nonaktif, pensiun, meninggal, mutasi dan lainnya. Dalam praktiknya, pegawai fiktif masih mendapatkan gaji, insentif atau tunjangan meski sejatinya sudah tidak dalam suatu jabatan fungsional.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Siapa yang menanyakan tentang hukum menerima gaji PNS melalui sogokan? Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan mengenai praktik suap kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya.
-
Kenapa gaji PNS yang didapat melalui sogokan dianggap haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa menyogok untuk masuk ke dalam PNS berarti memberikan sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses rekrutmen di instansi pemerintah.
-
Apa itu slip gaji palsu? Membuat dan menggunakan slip gaji palsu memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang sangat serius, antara lain:
-
Kapan orang pake slip gaji palsu? Risiko hukum dan konsekuensi jangka panjang dari tindakan ini jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang mungkin diperoleh. Sebagai alternatif, terdapat berbagai cara legal untuk meningkatkan profil keuangan dan mengakses kredit atau pinjaman sesuai kemampuan.
-
Siapa saja yang menjadi korban lowongan kerja palsu? Data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, sebanyak 823 korban terjerat penipuan lowongan kerja berbasis online oleh jaringan internasional sepanjang 2022 hingga 2024.
Nila mengatakan terdapat 28 jabatan fungsional di Kemenkes yang perlu ditelusuri terkait pegawai fiktif. Selain itu, Kemenkes lewat kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara akan menelusuri rapor perolehan kredit kinerja pegawai. Dengan begitu, akan diketahui lagi individu yang sudah seharusnya mendapatkan promosi jabatan atau sebaliknya mendegradasi pegawai yang belum seharusnya mendapatkan promosi.
Penelusuran riwayat kinerja pegawai merupakan bagian dari pembenahan sistem kepegawaian di lingkungan Kemenkes. Proses tersebut merupakan upaya penegakan keadilan bagi pegawai Kemenkes sehingga kinerja mereka meningkat.
"Ini termasuk pembinaan aparatur sipil negara. Selama ini ada yang kerjanya belum optimal," kata dia.
Terkait penegakan keadilan, Menkes mencontohkan, terdapat pegawai yang belum kunjung promosi jabatan hanya karena pembaruan data belum optimal. Selain itu, terdapat pula pegawai yang seharusnya promosi tapi terganjal karena perihal gelar pendidikan terakhirnya belum masuk basis data kepegawaian Kemenkes.
Untuk menangani hal tersebut, Nila mengatakan Kemenkes melalui nota kesepahaman dengan BKN untuk memperbaiki sistem basis data dan sistem informasi ASN. Dari basis data itu akan diverifikasi mengenai banyak hal terkait pegawai Kemenkes, termasuk soal kredit kinerja pegawai.
"Kemenkes-BKN ingin pendataan yang benar sehingga tahu berapa yang harus ditata. Sistem informasi harus bagus. Kita harus benahi yang sekarang ini sehingga bisa bisa tahu kurangnya apa untuk naik pangkat, pelayanannya seperti apa dan pendidikan bagaimana. Kaitannya dengan kebutuhan dan pelatihan. Misalnya pegawai kurang pendidikan untuk promosi dia jadi bisa ikut pelatihan," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan terdapat sedikitnya 10 ribu ASN yang masuk kategori pegawai fiktif. Saat ini, BKN terus melakukan pembenahan ke berbagai kementerian dan lembaga negara termasuk lewat upaya menjalin nota kesepahaman dengan Kemenkes.
"Dengan atau tanpa MoU, kami harus melayani Kementerian dengan pembenahan. Tapi dengan MoU ini kami harus lebih fokus. Perlu lebih diperketat lagi untuk menghindari pejabat fungsional tidak melaksanakan tugas. Sanksi menunggu seperti ada pemberhentian sementara. Ada temuan pegawai fiktif mendapat tunjangan yang mana seharusnya dinonaktifkan. Ada temuan 10 ribu orang di semua struktur. Kalau disuruh kembalikan tunjangan akan 'geger' tapi kalau tidak dikembalikan membebani kas negara. Maka perlu rekonsiliasi data dan pembaruan data kepegawaian," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.
Baca SelengkapnyaAnsar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaKPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaTiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca Selengkapnya