Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada PNS fiktif di kementeriannya, Menkes janji telusuri & tertibkan

Ada PNS fiktif di kementeriannya, Menkes janji telusuri & tertibkan Nila Moeloek. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua lembaga memberantas praktik pungutan liar hingga ke akarnya. Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, berjanji akan menelusuri pegawai fiktif yang menerima insentif atau tunjangan jenis lainnya karena hal itu berdampak memberatkan keuangan negara.

"Termasuk kami bereskan. Kami berusaha menghindari yang fiktif itu," kata Nila di sela acara penandatanganan nota kesepahaman 'Menkes dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dalam Bidang Kesehatan' di kantornya, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (7/11).

Maksud dari pegawai fiktif sendiri adalah pegawai yang masih terdaftar tetapi sejatinya yang bersangkutan sudah nonaktif, pensiun, meninggal, mutasi dan lainnya. Dalam praktiknya, pegawai fiktif masih mendapatkan gaji, insentif atau tunjangan meski sejatinya sudah tidak dalam suatu jabatan fungsional.

Nila mengatakan terdapat 28 jabatan fungsional di Kemenkes yang perlu ditelusuri terkait pegawai fiktif. Selain itu, Kemenkes lewat kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara akan menelusuri rapor perolehan kredit kinerja pegawai. Dengan begitu, akan diketahui lagi individu yang sudah seharusnya mendapatkan promosi jabatan atau sebaliknya mendegradasi pegawai yang belum seharusnya mendapatkan promosi.

Penelusuran riwayat kinerja pegawai merupakan bagian dari pembenahan sistem kepegawaian di lingkungan Kemenkes. Proses tersebut merupakan upaya penegakan keadilan bagi pegawai Kemenkes sehingga kinerja mereka meningkat.

"Ini termasuk pembinaan aparatur sipil negara. Selama ini ada yang kerjanya belum optimal," kata dia.

Terkait penegakan keadilan, Menkes mencontohkan, terdapat pegawai yang belum kunjung promosi jabatan hanya karena pembaruan data belum optimal. Selain itu, terdapat pula pegawai yang seharusnya promosi tapi terganjal karena perihal gelar pendidikan terakhirnya belum masuk basis data kepegawaian Kemenkes.

Untuk menangani hal tersebut, Nila mengatakan Kemenkes melalui nota kesepahaman dengan BKN untuk memperbaiki sistem basis data dan sistem informasi ASN. Dari basis data itu akan diverifikasi mengenai banyak hal terkait pegawai Kemenkes, termasuk soal kredit kinerja pegawai.

"Kemenkes-BKN ingin pendataan yang benar sehingga tahu berapa yang harus ditata. Sistem informasi harus bagus. Kita harus benahi yang sekarang ini sehingga bisa bisa tahu kurangnya apa untuk naik pangkat, pelayanannya seperti apa dan pendidikan bagaimana. Kaitannya dengan kebutuhan dan pelatihan. Misalnya pegawai kurang pendidikan untuk promosi dia jadi bisa ikut pelatihan," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan terdapat sedikitnya 10 ribu ASN yang masuk kategori pegawai fiktif. Saat ini, BKN terus melakukan pembenahan ke berbagai kementerian dan lembaga negara termasuk lewat upaya menjalin nota kesepahaman dengan Kemenkes.

"Dengan atau tanpa MoU, kami harus melayani Kementerian dengan pembenahan. Tapi dengan MoU ini kami harus lebih fokus. Perlu lebih diperketat lagi untuk menghindari pejabat fungsional tidak melaksanakan tugas. Sanksi menunggu seperti ada pemberhentian sementara. Ada temuan pegawai fiktif mendapat tunjangan yang mana seharusnya dinonaktifkan. Ada temuan 10 ribu orang di semua struktur. Kalau disuruh kembalikan tunjangan akan 'geger' tapi kalau tidak dikembalikan membebani kas negara. Maka perlu rekonsiliasi data dan pembaruan data kepegawaian," kata dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024

Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan
Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.

Baca Selengkapnya
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Baca Selengkapnya
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos

KPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.

Baca Selengkapnya
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat

Tiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Baca Selengkapnya