Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim dalam tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan yang diberikan JPU pada KPK terhadap terdakwa Adi Wahyono lebih ringan ketimbang tuntutan yang diterima terdakwa Mantan PPK lainnya, yakni Matheus Joko Santoso yang dituntut delapan tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa [Adi Wahyono] telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/8).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Agar (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.
Pasalnya, dalam perkara ini terdakwa Adi Wahyono, dianggap jaksa ikut terlibat dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar, sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.
Dimana uang sebesar Rp32,48 miliar tersebut diterima atas penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.
Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.
Untuk diketahui pada sidang hari ini JPU dari KPK juga telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Mantan Pejabat PPK Matheus Joko Santoso yang tuntutan delapan tahun kurungan, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan tersebut lebih berat daripada hukuman terhadap Adi Wahyono.
Terlebih, JPU dari KPK juga menuntut Matheus Joko Santoso pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp 1,550 miliar kepada terdakwa yang wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayarkan pidana denda tambahan tersebut maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang nantinya, apabila harta tidak mencukupi maka digantika. Pidana penjara selama satu tahun penjara.
Dakwaan Adi Wahyono-Matheus Joko Santoso
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos)Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono turut didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Dimana uang tersebut terkumpul mencapai sebesar Rp 32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus dan Adi turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.
Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Selengkapnya