Advokat minta anggota KPK gadungan jadi saksi praperadilan kasus BG
Merdeka.com - Kubu Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dengan status tersangka rekening gendut seperti yang dituduhkan KPK. Divisi Hukum Polri yang dipimpin Ketua Tim Hukum Irjen Moechgiarto juga sudah memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari lalu.
Namun hari ini, (27/1), seorang advokat dari Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (Pegas), Fredrich Yunadi, yang mengaku-ngaku mewakili Budi Gunawan, menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, dia bakal menghadirkan saksi bernama Midun, yang diklaim mengetahui kebobrokan internal KPK. Dia juga mengaku kuasa hukum dari Midun. Lucunya, menurut catatan merdeka.com, Midun adalah anggota KPK gadungan yang sejak Oktober 2014 dibui karena kasus penipuan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Saya hanya akan meminta bantuan Midun untuk membongkar permainan di KPK. Saya mendukung KPK, tapi kita ingin membersihkan oknum-oknum di dalamnya. Midun punya bukti otentik. Biar yang bersangkutan yang buka. Karena yang melihat dan mendengarkan langsung itu ya Midun," kata Fredrich di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
Fredrich sendiri tak menjelaskan apakah kasus Midun sudah diputus apa belum. Termasuk di mana Midun saat ini ditahan.
"Saya sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim supaya Midun ini diperkenankan menengahi kasus KPK-Polri ini. Karena Midun ini mengetahui permasalahan di KPK yang sebenarnya," katanya menambahkan.
Fredrich yang juga pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji dan Djoko Susilo, membantah jika disebut mencari momen dengan mengangkat masalah ini, di tengah-tengah kisruh KPK-Polri.
Fredrich menegaskan bahwa semua ini hanya kebetulan saja terjadi dalam waktu yang bersamaan. Dia tampak sangat membela Midun yang merupakan tersangka kasus penipuan, untuk bisa diperbolehkan bersaksi jika praperadilan kasus Budi Gunawan digelar.
Dia juga sangat yakin bahwa Midun adalah korban dari kriminalisasi oknum di dalam KPK, yang menengarai bahwa Midun banyak mengetahui permasalahan di lembaga tersebut.
"Iya, saya kuasa hukum BG. Tapi tidak ada hubungannya. Saya kan dulu kuasa hukumnya Pak Djoko Susilo dan Pak Susno juga, jadi ini kebetulan saja," kata Fredrich.
"Si Midun itu deliknya korban, dia itu lurus. Dia beberapa kali ingin menyampaikan permasalahan yang ada di KPK, tapi kepada siapa. KPK ini bagai malaikat kan, siapa juga pasti takut kepada KPK."
Diketahui pada Oktober 2014, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua penipu yang mengaku sebagai penyidik KPK. Mereka adalah Midun, dan Kalid alias K, yang merupakan anggota LSM Gerakan Penyelamat Harta Kekayaan Negara (GPHKN).
Polisi meringkus dua penjahat kasus penipuan itu, setelah mereka berhasil menggasak uang Rp 8 juta dan USD 20 ribu milik Y, alias Yoga, yang merupakan saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Perumahan Daerah Tertinggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaCak Imin merasa sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaCak Imin rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca Selengkapnya