Agar Dana Hibah Cepat Cair, Bekas Pejabat Kemenpora Arahkan KONI Lobi Sespri Menpora
Merdeka.com - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengamini mengarahkan pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menghubungi sekretaris pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, guna mempercepat pencairan dana hibah KONI.
Supriyono menjelaskan arahan itu disampaikan lantaran umumnya urusan yang disampaikan lewat Miftahul Ulum sebagai sekretaris pribadi Menpora lebih cepat.
"Kalau peran Pak Ulum saya sendiri dimintai dari KONI enggak cair-cair, saya bilang minta tolong ke Pak Ulum saja pak karena dekat dengan Pak Menteri," ujar Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
-
Siapa Menteri Olahraga pertama Indonesia? Secara mengejutkan, karier Maladi semakin meningkat tajam setelah dirinya ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk menjabat sebagai Menteri Olahraga pertama di Indonesia periode tahun 1950-1959.
-
Siapa yang didapuk jadi staf ahli Menpora? Artis berbakat Mikha Tambayong didapuk sebagai staf ahli Menpora.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Menpora Dito mendukung atlet NPC Indonesia? Apresiasi juga disampaikan Angela kepada Menpora Dito Ariotedjo yang telah memberikan masukan, semangat, serta motivasi kepada seluruh atlet NPC Indonesia.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Bagaimana Kemenpora mendorong kemandirian olahraga? 'Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga,' ujar Dito menambahkan.
"Kewenangan menteri untuk ACC (accepted, persetujuan)?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu, tapi dari Pak Menteri biasanya cepat, sepengetahuan saya," jawab Supriyono.
Supriyono menambahkan, beberapa kali ia mendapat perintah untuk menanggung tagihan kegiatan yang melibatkan Iman Nahrawi. Kebetulan saat itu Supriyono menanggung acara buka puasa bersama menteri dengan biaya kurang dari Rp 20 juta. Namun dia tidak menyebut sumber dana pembayaran untuk setiap kegiatan yang melibatkan politisi PKB itu.
"Kalau ada buka bersama sifatnya sama menteri ada tagihan disuruh bayar, ada makan di mana buka puasa pernah, beberapa kali," tukasnya.
Keterangan Supriyono itu disampaikan saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Diketahui dalam kasus ini Ending bersama Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy didakwa memberikan suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp 51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp 30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.
Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPDIP tak menyangka Kevin yang terlihat baik berani melakukan korupsi. PDIP segera memecat Kevin.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSatgas dari Bareskrim Polri bertolak ke lokasi penyelenggeraan PON XXI Aceh-Sumut pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Selengkapnya