Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Kejaksaan Negeri Makassar menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp60 miliar.

Kejari Makassar telah memanggil Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengakui mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Alamsyah mengaku sudah memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, pada Jumat (15/3).

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI (Makassar), saudara AS (Ahmad Susanto) pada Jumat pekan lalu, hal tersebut terkait dengan adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023," ujar Alamsyah kepada wartawan di kantor Kejari Makassar, Senin (18/3).

Alamsyah mengungkapkan setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki tahun anggaran 2022 sampai 2023.

"Jumlahnya, kalau saya tidak salah ada Rp20 miliar di anggaran pokok. Kemudian di perubahan (APBDP) 2022 ada perubahan Rp11 miliar, (total) sekitar Rp60 miliar kalau tidak salah," ujar Alamsyah.

Selain Ketua KONI Makassar, Kejari juga memeriksa eks Kepala Dispora Makassar, Andi Pattiware. Pemeriksaan terhadap Andi Pattiware secara administrasi terkait organisasi KONI.


"Selain AS (Ahmad Susanto), juga ada mantan Kadispora AP (Andi Pattiware) yang kita mintai keterangan. Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (eks) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," kata Alamsyah.

Meski telah memeriksa Ketua KONI Makassar dan eks Kadispora Makassar, Alamsyah tak mengungkapkan poin pemeriksaan terhadap keduanya.

Alamsyah hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap keduanya, karena adanya pengaduan dari masyarakat.


"Intinya kami meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal ini Ketua KONI dan mantan Kadispora untuk dapat membuat terang laporan pengaduan yang kami terima tersebut," ujar Alamsyah.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Alamsyah mengaku pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar dan eks Kadispora Makassar masih penyelidikn awal.

Alamsyah juga menegaskan sampai saat ini belum menentukan apakah ditemukan penyimpangan dalam dana hibah tersebut atau tidak.

"Kami sementara melakukan pendalaman. Jadi mengenai apakah dugaan penyimpangan betul ada dan lain sebagainya, itulah tujuan kami melakukan penyelidikan," kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan Kejari Makassar akan memanggil kembali sejumlah pihak dalam penyelidikan selanjutnya. Hanya saja, Alamsyah mengaku tak tahu siapa saja yang akan diperiksa.

"Tentu saja kami akan memanggil semua pihak yang kami anggap bisa membuat terang laporan pengaduan ini," ucap Alamsyah.

Terpisah Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengakui telah dipanggil Kejari Makassar.

Ahmad menyebut pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dana hibah yang diterima KONI Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI-nya dipanggil untuk klarifikasi oleh Kejari," ujar Ahmad.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Ahmad mengaku hanya satu jam memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Makassar.

Ahmad menegaskan tidak ada masalah terkait pemanggilan tersebut.

"Saya hanya datang dan tidak lama, mungkin kemarin itu mungkin tidak sampai satu jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini. Saya kira itu poinnya jadi tidak ada itu yang macam-macam," tutur Ahmad.

Ahmad menambahkan selain dirinya, ada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar yang juga dipanggil oleh Kejari Makassar.

"Jadi saya kira bukan hanya KONI yang di panggil. Ada beberapa mungkin SKPD juga yang dipanggil dan itu adalah rangkaian klarifikasi," tegas Ahmad.

Ahmad mengaku penggunaan dana hibah di KONI Makassar sudah sesuai. Apalagi, KONI Makassar menggunakan jasa akuntan publik untuk melakukan audit dana hibah.

"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI kota Makassar mulai secara keseluruhan semuanya. Dan saya kira sudah clear semua. Seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar," tegas Ahmad.

Ahmad mengklaim hanya KONI Makassar, sebagai lembaga penerima dana hibah yang bekerja sama dengan akuntan publik untuk audit. Dengan adanya audit tersebut, Ahmad mengaku laporan keuangan KONI Makassar paling rapi dan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Justru kita paling rapi, kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke-10, dan Alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP," tegas Ahmad.

Eks Kepala Dispora Makassar, Andi Pattiware mengakui jika dirinya dipanggil Kejari Makassar pada Jumat (15/3) kemarin. Ia mengaku pemeriksaan terkait monitoring dana hibah.

"Kalau dipersoalkan sih belum teknisnya sama kita. Cuma kalau kami jelaskan sesuai faktor hukumnya itu Perwali (Peraturan Wali Kota), kalau proses-prosesnya itu dijelaskan jaksa," ujar dia.

Pattiware mengaku posisi Dispora Makassar hanya pemberi dana hibah. Sementara terkait teknis penggunaan anggaran merupakan ranah KONI Makassar.

"Kalau kami ini pemberi, adapun teknisnya itu kan di teman-teman KONI. Karena sesuai Perwali itu kalau tidak salah menyatakan bahwa penerima hibah dipertanggungjawabkan penuh," tegas dia.

Ia mengungkapkan pencairan dana hibah untuk KONI Makassar pada tahun 2022 total Rp31 miliar. Pada tahun itu, pencairan dilakukan dua kali yakni APBD pokok 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp11 miliar.


"(APBD) 2022 pokok itu Rp20 miliar. Terus di (APBD) perubahan itu Rp11 miliar yang mana diperuntukan untuk bonus atlet kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi)," kata dia.

Sementara untuk tahun 2023, Pattiware mengungkapkan pihaknya mencairkan dana hibah untuk KONI Makassar sekira Rp35 miliar. Dana tersebut digunakan untuk gelaran Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.


"Tahun 2023 itu sebesar Rp35 miliar. Kalau 2023 ada Porkot, pekan olahraga kota. Total kurang lebih segitu (Rp66 miliar)," ucap Pattiware.

Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya