Agus Rahardjo Sebut Revisi UU KPK Upaya Penghianatan Amanat Reformasi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai revisi Undang-Undang KPK merupakan upaya penghianatan amanat reformasi. Penilaian itu ia sebut bukanlah sikap yang berlebihan.
Agus menyebut, data data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, katanya, bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap, jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas.
"Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, Agus memperkirakan tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum.
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi. Sekarang ada upaya Revisi UU KPK. DPR bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Dalam waktu yang sama, seleksi Pimpinan KPK juga sedang dilakukan di DPR. Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, Agus mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang tiba-tiba dan diam-diam muncul itu.
Agus mengajak semua pihak melihat dan mengingat kembali saat reformasi bergulir dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama reformasi.
Ada 2 (dua) Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan KPK disebut secara eksplisit di sana, yaitu:
1. Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, nepotisme.2. Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
Pasal 2 angka 6, Tap MPR No. VIII/2001 Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme salah satunya adalah membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa yang bisa dibaca dari 2 (dua) Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," tegasnya.
Tidak cukup hanya Tap MPR, ada 2 (dua) Undang-undang Penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari runtut aturan di atas, lanjut Agus, kita dapat memahami kekeliruan berpikir orang-orang yang mengatakan bahwa KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah adhoc.
"Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional importan," ujarnya.
"Sekarang apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk penghianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak," tambahnya.
Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK, kata Agus, adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Jika hal itu dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan membunuh harapan kita semua tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur.
"Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi. Banyak badai yang harus kita hadapi, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," ucapnya
Harapan KPK pada Presiden
KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden. Agus menyebut hingga saat ini, pihaknya sering mendengar pernyataan yang tegas dari Presiden yang tidak akan melemahkan KPK. "Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama," katanya.
Agus menyebut KPK sangat memahami bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang. Faktor korup juga menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Korupsi l justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara.
"Kita juga paham, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Bapak Presiden sering menyebutkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyak nya orang yg ditangkap dan dipenjarakan, namun juga perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang. Semua wajib mengarah kepada sistem lebih transparan," jelasnya.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. In shaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKetua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaTerdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan
Baca SelengkapnyaPernyataan PPATK yang menyebut ada seribu anggota legislatif bermain judi online menjadi meluas membuat salah paham di antara DPR hingga MPR.
Baca SelengkapnyaMKD mengklaim, hanya dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat atau bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca Selengkapnya