Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Hukum Nilai Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Murni Pidana Bukan Politik

Ahli Hukum Nilai Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Murni Pidana Bukan Politik Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jaksel. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ratna Sarumpaet kini menatap persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan kasus yang menjerat Ratna murni hukum pidana bukan kepentingan politik.

"Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Prof Romli kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah tahap kedua dilimpahkan berkas perkaranya dari kepolisian ke kejaksaan sebagai tanda kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti permulaan. Sehingga, bisa segera diproses persidangan.

"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.

Bahkan, Romli mengatakan kasus ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.

"Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut," jelas dia.

Oleh karena itu, Romli menyarankan penegak hukum terus bergerak mengusut kasus Ratna karena dianggap ada pihak lain yang terlibat.

"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, karena waktu dia ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya," tandasnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atu P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.

"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi.

Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.

Ratna mengaku siap menghadapi persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. "Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Ratna Sarumpaet mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. Sementara soal alasan dikembalikannya ibunda Atiqah Hasiholan itu ke rutan Polda Metro Jaya masih belum diketahui.

"Sehat," kata Ratna.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet

Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Jawab Ganjar Dilaporkan ke KPK,
VIDEO: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Jawab Ganjar Dilaporkan ke KPK, "Hukum Buat Alat Politik"

Hasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Respons Kubu Sandra Dewi Soal Hoaks Penetapan Tersangka Kasus Timah
Respons Kubu Sandra Dewi Soal Hoaks Penetapan Tersangka Kasus Timah

Sandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya