Ahok bakal dinonaktifkan setelah masa cuti selesai
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat dari pengadilan terkait status terdakwa yang disandang oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, belum ada tindakan yang diambil oleh Kemendagri.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Sumarsono mengatakan bahwa Kemendagri akan memutuskan nasib Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.
"Pak Ahok itu statusnya tidak diberhentikan tetapi dinonaktifkan. Pemberhentian sementara itu sifatnya menonaktifkan kepala daerah agar bisa konsentrasi mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, itu pengertiannya," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Ini artinya proses ini kan makanya Pak Mendagri bilang prosesnya setelah cuti dia aktif jadi nonaktif kembali. Jadi, jangan menonaktifkan orang yang nonaktif begitu loh maksudnya," ujar Sumarsono.
Sumarsono menjelaskan bahwa menonaktifkan kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum bertujuan agar yang bersangkutan bisa fokus dan konsentrasi menjalani proses hukum yang dijalani.
"Nah status Pak Ahok itu sekarang kan sudah nonaktif. Sekarang problemnya bagaimana menonaktifkan orang yang sedang berstatus nonaktif? Ini kan dilema," tutur Sumarsono.
Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri dan Presiden.
"Soal pencabutan itu ya urusan Presiden nanti melalui Kemendagri prosesnya, saya sebagai Plt hanya terima informasi saja," tuturnya.
Sumarsono menilai bahwa desakan pada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok terlalu berlebihan.
"Saya kira ini berlebihan ya saya kira biarlah dengan status sekarang Pak Ahok terdakwa bisa konsentrasi menjalani proses peradilan," tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang dugaan penistaan agama.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca Selengkapnya