Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bakal dinonaktifkan setelah masa cuti selesai

Ahok bakal dinonaktifkan setelah masa cuti selesai Sidang Lanjutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/Pool

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat dari pengadilan terkait status terdakwa yang disandang oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, belum ada tindakan yang diambil oleh Kemendagri.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Sumarsono mengatakan bahwa Kemendagri akan memutuskan nasib Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.

"Pak Ahok itu statusnya tidak diberhentikan tetapi dinonaktifkan. Pemberhentian sementara itu sifatnya menonaktifkan kepala daerah agar bisa konsentrasi mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, itu pengertiannya," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

"Ini artinya proses ini kan makanya Pak Mendagri bilang prosesnya setelah cuti dia aktif jadi nonaktif kembali. Jadi, jangan menonaktifkan orang yang nonaktif begitu loh maksudnya," ujar Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan bahwa menonaktifkan kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum bertujuan agar yang bersangkutan bisa fokus dan konsentrasi menjalani proses hukum yang dijalani.

"Nah status Pak Ahok itu sekarang kan sudah nonaktif. Sekarang problemnya bagaimana menonaktifkan orang yang sedang berstatus nonaktif? Ini kan dilema," tutur Sumarsono.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri dan Presiden.

"Soal pencabutan itu ya urusan Presiden nanti melalui Kemendagri prosesnya, saya sebagai Plt hanya terima informasi saja," tuturnya.

Sumarsono menilai bahwa desakan pada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok terlalu berlebihan.

"Saya kira ini berlebihan ya saya kira biarlah dengan status sekarang Pak Ahok terdakwa bisa konsentrasi menjalani proses peradilan," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang dugaan penistaan agama.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok

Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Mau Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud, Ahok Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Mau Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud, Ahok Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Ahok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya

Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya