Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bakal ganti dua PNS DKI jadi tersangka korupsi UPS

Ahok bakal ganti dua PNS DKI jadi tersangka korupsi UPS Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (USB). Pemprov DKI Jakarta belum bisa memecat kedua tersangka tersebut lantaran proses hukum masih berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, selama status keduanya masih tersangka, maka kedua PNS tersebut masih dapat bekerja seperti biasa. Namun jika sudah ditahan atau mengajukan pengunduran diri maka akan diberhentikan.

"Tapi kalau pimpinan merasa perlu untuk memberhentikan sementara, itu juga bisa dilakukan. Saya lagi bikin nota dinas ke Pak Gubernur tentang opsi-opsi ini dan sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri," jelas Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Agus menambahkan, BKD sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga dan Pemuda. Selain itu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta ini juga akan terus memantau proses hukum di Bareskrim.

"Selama tidak ditahan, dia sebenarnya masih bisa melaksanakan tugas, tapi kalau pimpinan menganggap wah, nanti tergantung tugasnya. Dia bisa diberhentikan sementara sampai keputusan inkrah, sudah mengikat, keputusan hukumnya seperti apa," ungkapnya.

Menurut Agus, sudah ada kandidat untuk mengisi dua jabatan yang akan kosong tersebut. Kandidat tersebut diambil dari calon yang sudah lulus lelang jabatan tahun lalu.

"Kami punya yang namanya nominasi dan itu terdiri dari para pegawai yang sudah lulus. Kami sudah punya banyak kandidat, calon, nominator yang bisa mengisi posisi itu," tutupnya.

Untuk diketahui, Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat. Saat ini ia menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan.

Sedangkan, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta pusat. Sekarang ia menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Komisaris Besar Muhammad Ikram, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara pada 27 Maret 2015.

Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka dari pengadaan 25 paket UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas

Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN
UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN

Tidak hilangnya status ASN saat berpindah ke BUMN maupun sebaliknya hanya bersifat mobilitas talenta.

Baca Selengkapnya
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.

Baca Selengkapnya
Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri

Pemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.

Baca Selengkapnya
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja

Baca Selengkapnya
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK

Menpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..

Baca Selengkapnya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Pemrintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membolehkan kalangan swasta menjadi pejabat eselon II di pemerintahan pusat.

Baca Selengkapnya