Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok dapat 2 bulan remisi 17 Agustus, diperkirakan bebas Januari

Ahok dapat 2 bulan remisi 17 Agustus, diperkirakan bebas Januari Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada hari peringatan kemerdekaan ke-73 RI. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

"Iya (Ahok) dikasih (remisi) dua bulan, belum bebas tapi," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/6).

Dia memprediksi mantan Bupati Belitung Timur akan bebas pada Januari 2019. Ade mengatakan, secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan nama narapidana yang mendapatkan remisi pada Jumat 17 Agustus 2018.

Orang lain juga bertanya?

"(Bebasnya) masih 2019, Januari perkiraan. Besok akan diumumkan," ujar Ade.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan juga menyatakan bahwa Ahok diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI. Selain Ahok, kata dia, terdapat sekitar 3.700 narapidana di wilayah DKI Jakarta yang mendapat remisi.

"Ini seluruh DKI, sekitar 3.700 yang diusulkan dapat remisi," ujar Arpan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, berdasarkan hitung-hitungan, kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, Ahok bisa bebas murni pada 4 Januari 2019. Ini karena selama masa tahanan, Ahok mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari informasi yang diberikan Nana, Ahok yang divonis 2 tahun penjara dan mulai menjalani hukuman pada 9 Mei 2017, mendapat remisi pertama pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal. Dengan remisi Natal 2017 ini, Ahok diperkirakan bisa bebas pada 24 April 2019.

Diperkirakan Ahok akan kembali mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2018, karena telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih. Jika bisa mendapat remisi umum sebanyak 2 bulan atau 60 hari, maka waktu bebas Ahok menjadi lebih cepat yakni menjadi 23 Februari 2019.

Jika Ahok bisa mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka Ahok bisa bebas pada 4 Januari 2019.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya