Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: Keputusan Mahkamah Konstitusi lama sekali

Ahok: Keputusan Mahkamah Konstitusi lama sekali Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan kapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peninjauan keharusan cuti dalam Undang-undang Pilkada akan keluar. Sebab Ahok merasa menunggu terlalu lama atas judicial review tersebut.

Ahok mengaku mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahana dalam Undang-undang Pilkada agar dapat membahas anggaran. Sebab menurutnya ini sangat bertentangan dengan aturan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya? Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa lama jangka waktu untuk mengambil keputusan oleh MK. Akan tetapi dia tidak ingin menanyakan lebih lanjut.

"Saya enggak tahu. Sepengetahuan saya yang lain, saya enggak tahu. Cuma dicek yang lain, lama enggak? Ya kita nanya, mau nanya bagaimana, itu haknya MK. Harus menghargai dong hakim-hakim MK," terangnya.

Ahok menegaskan, tugas Pelaksana tugas (Plt) tidak bisa disamakan dengan tugas dengan seorang Gubernur DKI Jakarta definitif. Bahkan menyakini seorang Plt bahkan Wagub tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban seorang Gubernur untuk membuat APBD.

"Sekarang bayangin saya masuk tanggal 12 Februari, harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya enggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah. Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV Terkait Dugaan Kejanggalan Laporan Gugatan Usia Capres-Cawapres
MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV Terkait Dugaan Kejanggalan Laporan Gugatan Usia Capres-Cawapres

MKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit Pak, Jangan Terlalu Santai
Ketua MK Tegur Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit Pak, Jangan Terlalu Santai

Ketua MK Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk semangat.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya