Ahok masih kesal dicecar pengacara Sanusi soal 'kontribusi'
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih kesal dengan Maqdir Ismail, kuasa hukum M Sanusi. Dia merasa sidang di Tipikor Senin kemarin tidak sesuai konteks. Apalagi Maqdir mencecarnya soal kontribusi 15 persen.
Menurut Ahok, Maqdir berupaya mengalihkan pembahasan dari kasus suap Rp 2 miliar diterima Sanusi dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menjadi pembahasan soal dasar aturan kebijakan kontribusi tambahan.
"Sanusi sudah divonis, yang suap sudah ngaku. Ini pengacara (Maqdir) bolak-balik nanya ke saya, 'hak Anda apa bikin kebijakan 15 persen kontribusi tambahan', ya hubungannya apa bos (Maqdir)? Saya mau 15 persen, mau 30 persen itu urusan lain," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Sebelumnya, dalam persidangan mantan Bupati Belitung Timur ini dicecar oleh Maqdir. Terutama mengenai rumusan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi, yakni 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dan lahan yang dapat dijual.
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Maqdir, Ahok menilai dia tidak ingin membela Sanusi melainkan fokus sebagai penasihat hukum pengembang reklamasi. Ujungnya kekesalannya pun memuncak.
"Pengembang saja tidak keberatan. Saudara (Maqdir) membela pengembang atau membela Sanusi? Saya keberatan Pak Jaksa, majelis hakim yang terhormat! Ini mengarahkan yang bukan topiknya," tegasnya saat persidangan kemarin.
"Saudara tidak bisa mengarahkan, bagaimana cara saya membela," balas Maqdir kepada Ahok. "Ya sudah kalau begitu silakan tanya saja," tutup Ahok.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaKorupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca Selengkapnya