Ahok: Secara pribadi Presiden Jokowi tak setuju hukuman mati
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok pernah mengatakan dirinya lebih memilih hukuman mati tanpa remisi ketimbang hukuman kebiri dengan bahan kimia seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sebuah kesempatan, Ahok berdiskusi dengan Presiden Jokowi soal penerapan hukuman mati di Indonesia. Secara garis besar, Presiden malah tidak menyetujui adanya peraturan hukuman mati. Tapi, katanya, mau tidak mau hukuman mati harus dilakukan karena amanat UU.
"Saya sama Pak Jokowi kan teman dan suka berdiskusi banyak hal. Misal setuju enggak hukuman mati? Pak Jokowi kan bukan setuju enggak setuju. Secara pribadi kan mungkin enggak setuju, tapi secara aturan kan beliau harus menegakkan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Dalam konteks ini Ahok beryakinan Presiden Jokowi merasa sulit mengambil keputusan untuk meneken Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya