Aiptu GM, anggota Polres Badung yang hamili calon Polwan dipecat
Merdeka.com - Setelah melewati berbagai pemeriksaan yang memakan waktu hampir sebulan lamanya, akhirnya anggota Polres Badung Aiptu Gusti Nyoman Darma (GM), dipecat dari kesatuannya.
Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang calon Polwan hingga hamil dan terbukti menerima suap bertindak sebagai calo penerimaan anggota Polri melalui jalur di Bali.
Pemecatan itu dilaksanakan di Polres Badung, Provinsi Bali, Rabu (22/10). Pemberhentian Gusti Nyoman Darma yang berpangkat Aiptu, ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor :Kep/407/IX/2014 tanggal.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Dia dipecat sejak 30 September 2014. "Semuanya sudah jelas dan sudah sesuai dengan keputusan dan kode etik di Korps Polri. Berdasarkan pemeriksaan terbukti telah terancam beberapa pasal yang memutuskan untuk dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan," terang Kapolres Badung AKBP Komang Suartana, Kamis (23/10).
Dia melanjutkan, pemecatan itu bukan kehendak kepolisian. Lebih dari itu, sanksi diberikan karena memang sanksi hukum atas perbuatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen Polri yang tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum. Termasuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota Polri akan tetap diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Komang.
Sebelumnya, Anggota Polres Badung Aiptu Gusti Nyoman Darma dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 22 (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.b. Hak Asabri.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaKasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Baca SelengkapnyaBrigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca Selengkapnya