Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi: Yang Bantu Kuasai Harta Korban
Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembunuhan mutilasi tersangka M Ecky Listiantho (34) terhadap korban Angela Hindriati (54). Dengan menemukan potensi adanya tersangka baru yang diduga membantu Ecky menguasai harta korban.
"Kejadian yang lain (di luar pembunuhan)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/1).
Meski belum bisa dibeberkan siapa tersangka barunya, namun Tommy mengatakan jika penyidik telah mengantongi satu orang tersebut dengan peran membantu Ecky dalam proses menguasai harta korban.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa pelaku mutilasi di Ciamis? Tarsum (41) dengan memutilasi tubuh istrinya Yanti (40).
-
Dimana tempat mutilasi terjadi? Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berlangsung pada Selasa (8/8). Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
"Baru satu (orang tersangka) yang membantu (menguasai harta)," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang memperkuat dugaan motif tersangka mutilasi.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023) malam.
Hengki menyebut, tersangka ingin mengambil apartemen milik korban dengan proses peralihan kepemilikan serta mekanisme yang ilegal. Selain itu, tersangka juga menguras uang di rekening bank milik korban.
"Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban angela," ujar dia.
Hengki mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain di balik kasus ini.
"Ada potensi tersangka baru," tandas dia.
Awal Kasus
Sebelumnya, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34).
Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.
Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.
Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.
Baca Selengkapnya