Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Buron Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Merdeka.com - Hiendra Soenjoto dijerat sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, saat itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut.
Hiendra dijerat sebagai tersangka karena dinilai memberikan suap dan gratifikasi kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara di MA.
Hiendra menyuap Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut KPK, uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dari Hiendra melalui Rezky Rp45.726.955.000.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Dari pengembangan kasus ini kemudian terungkap adanya tindak pidana suap dan gratifikasi terhadap Nurhadi.
Seiring berjalannya waktu, baik Hiendra, Nurhadi maupun Rezky ditetapkan sebagai buron. Ketiga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Status buron disematkan kepada Hiendra, Nurhadi, dan Rezky pada 13 Februari 2020.
"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang kepada para tiga tersangka ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat itu.
Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat penangkapan dan pencarian untuk ketiga tersangka ini ke pihak Kepolisian RI. KPK meminta bantuan Polri untuk menemukan dan menangkap ketiga tersangka.
Selain itu, KPK mengimbau masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para tersangka. Masyarakat dapat memberi tahu KPK melalui nomor 198.
Menerima surat permintaan tangkap buron, Polri langsung menyebar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.
"Kita sebar kemana-mana untuk DPO-nya. Kalau nanti ada masyarakat lihat, personel lihat bisa langsung mengamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Argo memastikan, tidak ada perlakuan yang berbeda dalam memburu Nurhadi, Rezky, Hiendra, dan buronan KPK lainnya.
"Semuanya sudah kita buatkan DPO, berikan ke wilayah. Kita sebarkan ke Polda dan Polres-Polres, siapa tahu ada Polres yang melihat dia ada di mana, segera melakukan pengamanan," tuturnya.
Argo menegaskan, pihaknya serius mengejar para buronan tersebut. Terlebih, kepolisian memang sudah biasa membantu KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Pada intinya kalau kita cepat menangkap maka segera kita lakukan penangkapan," kata Argo menandaskan.
Dalam memburu Hiendra, KPK sempat memanggil kakak kandungnya, Hengky Soenjoto. Dalam proses pemeriksaan, Hengky ditelisik soal keberadaan tersangka Hiendra yang saat itu masih buron.
"Hengky Soenjoto (kakak kandung Hiendra) diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan HSO (Hiendra)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Selain soal keberadaan Hiendra, terhadap Hengky penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang dari adik kandungnya itu kepada Nurhadi dan Rezky.
"Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang oleh HSO kepada NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky) terkait perkara yang dihadapi oleh HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta antara HSO dengan Azhar Umar," kata Ali.
Setelah kurang lebih 9 bulan buron, akhirnya Hiendra ditangkap penyidik, pada Kamis, 29 Oktober 2020 kemarin. Sementara Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap penyidik pada 2 Juni 2020.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Usai ditangkap, Hiendra langsung menjalani pemeriksaan intensif di markas antirasuah. Di hari yang sama, Hiendra langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10/2020).
Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri.
"Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri," kata Lili.
Lili mengatakan, pihak lembaga antirasuah terus berupaya menemukan para buronan. Dalam mengejar Hiendra, Lili mengaku tim KPK mendapat bantuan dari Polri.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili.
Alhasil, pada Rabu, 28 Oktober 2020, tim mendapat informasi soal keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.
"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," kata Lili.
Lili Pintauli Siregar mengatakan, bersama Hiendra, tim satgas turut mengamankan satu temannya dan dua kendaraan serta alat komunikasi yang dijadikan alat bantu selama pelarian.
"Penyidik KPK membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lili.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca Selengkapnya