Aksi Lasmidi Tipu 36 Pedagang Bawang di Nganjuk Sebesar Rp2,5 Miliar
Merdeka.com - Pelaku penipuan terhadap para pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi. Tersangka bernama Lasmidi (33) warga Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para korbannya. Ada 36 pedagang bawang merah yang melapor, baik ke Polsek Sukomoro maupun Polres Nganjuk.
"Data tersebut merupakan hasil laporan dari Polsek Sukomoro dan Satreskrim Polres Nganjuk," tuturnya, Selasa (19/11).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan Polda Sumut menangkap pelaku penipuan yang mencatut nama Baim Wong? Selain itu, menurut catatan merdeka.com pada April 2023 Polda Sumut meringkus MK (25) penipu giveaway yang mencatut nama Baim Wong.
Dari laporan itu, omset total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar. Menurut Kapolres, tersangka telah menjalani bisnis pembelian bawang merah sejak tahun 2008 lalu.
"Namun dalam dua bulan terakhir, pelaku melakukan penipuan," ungkap Kapolres.
Adapun modusnya, tersangka membeli bawang merah di sentra bawang merah di Pasar Sukomoro tidak dengan cara membayar tunai, namun dijanjikan dibayar pada kemudian hari.
"Hingga janji yang ditentukan, hasil penjualan tidak dibayar. Kemudian para korbannya melapor ke polisi," ujarnya.
Barang bukti yang disita, di antaranya mobil Honda Jazz nopol H 8762 MZ, 1 unit sepeda motor nopol AE 3572 WZ, 1 unit TV, 1 set power dan sound, 1 mesin cuci, 2 kalung emas, uang tunai sebesar Rp88.447.500, serta ponsel. Barang bukti yang disita diduga dibeli dari hasil uang penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 379a KUHP, yakni barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
"Kami akan terus mengembangkan untuk mencari barang bukti yang lain," pungkas Kapolres.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca Selengkapnya