Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kapolri tak tahan Ahok meski sudah jadi tersangka

Alasan Kapolri tak tahan Ahok meski sudah jadi tersangka ahok di rumah lembang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Ahok tidak ditahan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki alasan kuat belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.

"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Kapolri melanjutkan, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Dia mencontohkan, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.

"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.

Pertimbangan lain, posisi Ahok sebagai calon gubernur yang saat ini tengah mengikuti pertarungan Pilkada DKI Jakarta. "Jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.

Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Sebab semua alat bukti semisal video sudah ada di tangan penyidik.

"Ada kekhawatiran dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita dari awal," pungkas Tito.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta
Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta

Mengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Ahok Nomor Dua di Survei, Said Abdullah Sebut Ada Kerinduan Publik Jakarta
Ahok Nomor Dua di Survei, Said Abdullah Sebut Ada Kerinduan Publik Jakarta

Ahok di mata Said Abdullah adalah sosok pemimpin yang bekerja dengan sangat baik selama memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ungkit Pengalaman, Ahok Heran Dharma-Kun Mudah Lolos Tahapan Pilkada Jakarta
Ungkit Pengalaman, Ahok Heran Dharma-Kun Mudah Lolos Tahapan Pilkada Jakarta

Ahok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?

TKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Diisukan Kesal Diajak Bertemu Ridwan Kamil, Ahok Jawab Begini
Diisukan Kesal Diajak Bertemu Ridwan Kamil, Ahok Jawab Begini

Ahok mengaku belum menerima pesan WhatsApp dari Cagub Jakarta Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Blak-blakan Isu 'Kuda Putihnya' Jokowi & Peluang Koalisi ke Anies-Cak Imin
VIDEO: Ahok Blak-blakan Isu 'Kuda Putihnya' Jokowi & Peluang Koalisi ke Anies-Cak Imin

Ahok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ahok: Secara Prinsip, Sulit PDIP untuk Mendukung Anies Baswedan
Ahok: Secara Prinsip, Sulit PDIP untuk Mendukung Anies Baswedan

Walaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya