Alasan kubu Ahok hadirkan saksi yang tak punya BAP
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memiliki banyak saksi meringankan yang tak punya berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, karena sempitnya waktu kala penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengatakan, pemanggilan saksi tanpa BAP sudah dilakukan dalam sidang ke-13 hari ini. Karena ternyata hampir seluruh saksi yang dihadirkan tidak sempat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Saksi fakta kita memang enggak ada yang masuk BAP yang ke Pulau Seribu, waktu itu kita cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan setelah penetapan tersangka kan kita diminta untuk hadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli, kita cuma dikasih waktu satu hari. Jadi saksi kita banyak yang enggak di BAP," katanya usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia mengungkapkan, perlakuan yang mereka terima sangat jauh berbeda saat kasus ini masih berada dalam proses penyelidikan. Karena mereka mendapatkan waktu yang lebih panjang sehingga saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan dapat hadir.
"Beda proses penyelidikan, saksi yang diperiksa lebih banyak karena waktunya panjang. Makanya sekarang kami hadirkan saksi yang belum diperiksa di BAP," terangnya.
Adik kandung Ahok ini mengaku, tidak terlalu hafal mengenai berapa jumlah saksi yang akan mereka hadirkan. Sedikitnya ada sekitar 20 saksi meringankan untuk terdakwa yang juga merupakan calon petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ada banyak (saksi), inikan satu kalau gak salah kita ada 23 atau 29. Kita sidang inikan ada dua yang di BAP, cuman memang satunya ya awal-awal dampingi bapak di sidang, kita gak ngeh juga," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono tidak mau ambil pusing dengan tidak adanya BAP pada para saksi meringankan itu. Dia hanya akan berpegang teguh kepada pernyataan Majelis Hakim yang tidak memiliki BAP.
"Saya mengatakan untuk tertib hukum acara mestinya tidak sebetulnya keberatan saya diakomodir di pengadilan tapi untuk kali ini ada toleransi tetapi keberatan saya tetap minta dicatat secara khusus ketentuan pasal 202 KUHAP," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKeempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca Selengkapnya