Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan kubu Ahok hadirkan saksi yang tak punya BAP

Alasan kubu Ahok hadirkan saksi yang tak punya BAP Sidang Ahok. ©Pool/ Ramdhani

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memiliki banyak saksi meringankan yang tak punya berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, karena sempitnya waktu kala penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi‎ Lety Indra Tjahaja Purnama‎ mengatakan, pemanggilan saksi tanpa BAP sudah dilakukan dalam sidang ke-13 hari ini. Karena ternyata hampir seluruh saksi yang dihadirkan tidak sempat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

‎"Saksi fakta kita memang enggak ada yang masuk BAP yang ke Pulau Seribu, waktu itu kita cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan setelah penetapan tersangka kan kita diminta untuk hadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli, kita cuma dikasih waktu satu hari. Jadi saksi kita banyak yang enggak di BAP," katanya usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, perlakuan yang mereka terima sangat jauh berbeda saat kasus ini masih berada dalam proses penyelidikan. Karena mereka mendapatkan waktu yang lebih panjang sehingga saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan dapat hadir.

"Beda proses penyelidikan, saksi yang diperiksa lebih banyak karena waktunya panjang. Makanya sekarang kami hadirkan saksi yang belum diperiksa di BAP," terangnya.

Adik kandung Ahok ini mengaku, tidak terlalu hafal mengenai berapa jumlah saksi yang akan mereka hadirkan. Sedikitnya ada sekitar 20 saksi meringankan untuk terdakwa yang juga merupakan calon petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017‎.

"Ada banyak (saksi), inikan satu kalau gak salah kita ada 23 atau 29‎. Kita sidang inikan ada dua yang di BAP, cuman memang satunya ya awal-awal dampingi bapak di sidang, kita gak ngeh juga‎," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono tidak mau ambil pusing dengan tidak adanya BAP pada para saksi meringankan itu. Dia hanya akan berpegang teguh kepada pernyataan Majelis Hakim yang tidak memiliki BAP.

"Saya mengatakan untuk tertib hukum acara mestinya tidak sebetulnya keberatan saya diakomodir di pengadilan tapi untuk kali ini ada toleransi tetapi keberatan saya tetap minta dicatat secara khusus ketentuan pasal 202 KUHAP," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya