Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 disudahi pukul 21.00 WIB, Kamis 28 Maret 2024. Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, 1 April 2024 di hari Senin.
Pada sidang tersebut, Suhartoyo mengagendakan pemeriksaan saksi dari kubu pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN).
Sesaat sebelum mengetuk palu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi terkait permohonanya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.
kata Ari di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Mendengar hal itu, Suhartoyo mengaku belum dapat memberikan jawaban.
Menurut dia, empat menteri yang diminta untuk dihadirkan harus dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu.
"Itu nanti kami bahas," singkat Suhartoyo.
Pada momen tersebut, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang juga hadir dalam persidangan mengaku mendukung permintaan dari Tim Hukum Nasional AMIN untuk menghadirkan para menteri dari kabinet Jokowi.
Kepada majelis hakim, Todung menilai hal tersebut penting, sebab banyak persoalan mengenai dugaan kecurangan Pemilu yang harus diungkap. Salah satunya terkait penggunaan bantuan sosial atau bansos yang masif dan dipercaya berpengaruh dalam mendongkrak suara dari Prabowo-Gibran.
merdeka.com
Mendengar hal itu, Suhartoyo menegaskan tindakan menghadirkan menteri dalam persidangan sengketa Pilpres harus dicermati dengan detil. Sebab, perkara sengketa Pilpres di MK adalah inter-partes atau perkara yang akibat putusannya hanya berlaku pada perkara yang diputus saja. Hal tersebut berbeda dengan MK saat melakukan uji perkara Undang-Undang atau judicial review.
"Nanti kami pertimbangkan, harus dicermati. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan jadi harus hati-hati. Kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/ahli," Suhartoyo menandasi.
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTidak tepat rasanya jika temuan-temuan tersebut langsung dibawa dan selesai begitu saja di Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Mensos dan Menkeu.
Baca SelengkapnyaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mempolitisasi bantuan sosial
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca Selengkapnya