Alasan Satgas Covid-19 soal Aturan yang Berubah-ubah: Karena Dinamika Infeksi
Merdeka.com - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengungkapkan penyebab regulasi syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19, khususnya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berubah-ubah.
"Kendatipun regulasi sering berubah, direvisi, itu karena dinamika infeksi (Covid-19) tersebut," ungkapnya dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Rabu (3/11).
Selain itu, seringnya terjadi revisi regulasi syarat tes PCR disebabkan living document di tengah pandemi Covid-19 yang bersifat dinamis.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Siapa yang memberikan tanggapan mengenai PCR? Setelah mendengar pernyataan itu, epidemiolog Dicky Budiman memberikan tanggapan, khususnya mengenai penggunaan tes PCR. Dicky menjelaskan bahwa PCR merupakan metode yang digunakan untuk menggandakan materi genetik, baik DNA maupun RNA, dari sampel agar dapat dianalisis dengan lebih efektif.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
"Kita tahu semua ini dokumen dalam setiap perjalanan pandemi kita sebut sebagai living document yang selalu berubah menyesuaikan dengan dinamika yang ada," jelasnya.
Alex menegaskan, kebijakan wajib tes PCR bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan pelaku perjalanan. Terutama, di saat mobilitas masyarakat meningkat dampak dari relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level.
Pengetatan syarat perjalanan juga untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Itu sekaligus antisipasi libur Nataru, kemudian melihat kapasitas penumpang yang meningkat. Di mana sekarang kapasitas baik transportasi udara, darat, laut itu pasti akan naik seiring pemulihan ekonomi. Kemudian seat distancing juga sekarang semakin tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengklaim kebijakan yang berubah-ubah menyangkut syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara lembaga dan kementerian.
"Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi peraturan-peraturan yang selalu disesuaikan," ungkap Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam diskusi virtual.
Adita menjelaskan, penyusunan kebijakan syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 selalu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sementara penyesuaian kebijakan selalu mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
"Kalau kita lihat, pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," ujarnya.
Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo bidang komunikasi ini menyebut, kementerian dan lembaga mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia setiap pekan. Hasil evaluasi inilah yang mendorong adanya kebijakan wajib tes PCR baik di moda transportasi udara maupun darat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaSkrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnya