Alexander Marwata & Nurul Ghufron Diperiksa Dewas KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar
Merdeka.com - Dewan Pengawas (Dewas) mulai memeriksa terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Brigjen Endar Priantoro atas dicopotnya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, terlihat Alex dan Ghufron tiba sekitar pukul 11.00 Wib. Keduanya langsung masuk ke gedung.
"Nanti saja ya, nanti," ujar Alex saat ditanya awak media, Rabu (12/4).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
Senada dengan Alex, Ghufron pun enggan memberikan komentar atas pemeriksaan yang bakal dijalaninya. Ia memilih akan memberikan komentar usai pemeriksaan oleh Dewas selesai.
Pemeriksaan hari ini telah dijadwalkan Dewas untuk semua pimpinan KPK. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil ketua Nawawi Pomolango dan Wakil ketua Johanis Tanak.
Namun, ketiganya belum terlihat hadir di gedung lama KPK. Ada kemungkinan, Firli, Nawawi, dan Johanis akan menjalani pemeriksaan pada termin selanjutnya setelah Alex dan Ghufron selesai diperiksa.
Sementara dari laporan tersebut, diketahui bila pihak yang telah diperiksa Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor dan pelapor yakni Brigjen Endar pada beberapa hari sebelumnya.
Alasan Endar Lapor Pimpinan KPK ke Dewas
Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jendral Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Baca SelengkapnyaAksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Baca Selengkapnya