Reaksi Nurul Ghufron Segera Disidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kasus Kementan
Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron bakal menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron mengaku siap berhadapan dan menghormati persidangan etik tersebut.
"Ya enggak apa-apa, ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4).
Dalam sidang etik, Ghufron dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK pada saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya nanti kita anu, kan teman-teman sudah tahu di agenda acaranya," ucap Ghufron.
"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Selain Ghufron, Albertina mengatakan, pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata juga sempat dilaporkan terkait pelanggaran etik ke Dewas KPK. Namun Dewas KPK baru akan menyidangkan Ghufron.
"Yang disidangkan Pak NG," ujar Albertina.
Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPerintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca Selengkapnya