Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alur Pemberangkatan Korban PMI Ilegal ke Turki

Alur Pemberangkatan Korban PMI Ilegal ke Turki Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. ANTARA

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeberkan alur pemberangkatan perempuan berinisial LS, asal Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi korban pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) ke Turki.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan alur pemberangkatannya dari proses awal korban mendapat tawaran agen dan perekrut berinisial SH dan DH.

"Perekrutannya pada tanggal 2 Juni 2021, korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp21 juta per tiga bulan. Kontraknya dua tahun," kata Artanto dalam di Mataram, Selasa (11/1).

Korban saat itu tergiur dengan tawaran keduanya. Namun terbentur dengan usia yang masih 19 tahun. Usia demikian diketahui belum memenuhi syarat untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.

"Jadi agar bisa berangkat, usia dalam data pribadi korban diubah oleh kedua pelaku menjadi 23 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

Sukses mengubah data pribadi korban, kedua pelaku turut memberikan uang "fit" Rp3 juta. Uang tersebut untuk uang saku korban dalam perjalanan ke negara tujuan.

"Itu salah satu cara pelaku agar korban mau berangkat melalui jasa mereka," ujarnya.

Hingga akhirnya, korban berangkat menggunakan jasa kedua pelaku. Namun sebelum akhirnya bekerja di Turki, korban ditampung di wilayah Jakarta.

"Dua pekan lamanya korban di penampungan," ucap dia.

Dari penampungan di wilayah Jakarta, korban kemudian diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah dengan paspor dan visa kategori pelancong.

"Visanya pelancong, bukan untuk bekerja," katanya.

Sesampainya di Turki, korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Bahkan selama bekerja tiga bulan dengan sang majikan, korban kerap mendapat perilaku buruk. Gaji yang dijanjikan cair per tiga bulan tak kunjung diterima.

"Jadi karena merasa tidak sesuai, korban langsung kabur dan minta perlindungan ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujar dia.

Sekitar sebulan ditampung KBRI di Ankara, Turki, korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 11 September 2021.

"Dari kepulangannya ke Tanah Air, kasusnya terungkap karena korban melapor ke polisi," katanya.

Kepolisian kini sedang melakukan pengembangan dari terungkapnya peran SH dan DH. Hari memastikan arah pengembangan kepada penampung di Jakarta.

"Jadi sebenarnya sistem mereka ini kontak putus. Tetapi walaupun demikian, jaringan mereka sudah kita dapatkan dan sudah kita petakan. Upaya ini bagian dari pengembangan untuk menangkap peran lainnya," ujar Hari Brata.

Untuk status kedua pelaku SH dan DH yang ditangkap Senin (10/1) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Begini Alur Elisa Iming-Iming 26 WNI Kerja di Erbil hingga Jadi Korban TPPO, Ancam & Sekap Korban
Begini Alur Elisa Iming-Iming 26 WNI Kerja di Erbil hingga Jadi Korban TPPO, Ancam & Sekap Korban

Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan

Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Baca Selengkapnya
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.

Baca Selengkapnya
Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan
Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan

Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Keduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya