Alur Pemberangkatan Korban PMI Ilegal ke Turki
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeberkan alur pemberangkatan perempuan berinisial LS, asal Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi korban pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) ke Turki.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan alur pemberangkatannya dari proses awal korban mendapat tawaran agen dan perekrut berinisial SH dan DH.
"Perekrutannya pada tanggal 2 Juni 2021, korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp21 juta per tiga bulan. Kontraknya dua tahun," kata Artanto dalam di Mataram, Selasa (11/1).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang diubah penipu pada uang? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu. Selain itu, penipu juga mengganti tulisan 'Ribu' di bawah angka 2.000 dengan di masing-masing kata 'Pulu'. Tulisan 'Dua Ribu Rupiah' menjadi 'Dua Pulu Rupiah'.
Korban saat itu tergiur dengan tawaran keduanya. Namun terbentur dengan usia yang masih 19 tahun. Usia demikian diketahui belum memenuhi syarat untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.
"Jadi agar bisa berangkat, usia dalam data pribadi korban diubah oleh kedua pelaku menjadi 23 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.
Sukses mengubah data pribadi korban, kedua pelaku turut memberikan uang "fit" Rp3 juta. Uang tersebut untuk uang saku korban dalam perjalanan ke negara tujuan.
"Itu salah satu cara pelaku agar korban mau berangkat melalui jasa mereka," ujarnya.
Hingga akhirnya, korban berangkat menggunakan jasa kedua pelaku. Namun sebelum akhirnya bekerja di Turki, korban ditampung di wilayah Jakarta.
"Dua pekan lamanya korban di penampungan," ucap dia.
Dari penampungan di wilayah Jakarta, korban kemudian diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah dengan paspor dan visa kategori pelancong.
"Visanya pelancong, bukan untuk bekerja," katanya.
Sesampainya di Turki, korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Bahkan selama bekerja tiga bulan dengan sang majikan, korban kerap mendapat perilaku buruk. Gaji yang dijanjikan cair per tiga bulan tak kunjung diterima.
"Jadi karena merasa tidak sesuai, korban langsung kabur dan minta perlindungan ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujar dia.
Sekitar sebulan ditampung KBRI di Ankara, Turki, korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 11 September 2021.
"Dari kepulangannya ke Tanah Air, kasusnya terungkap karena korban melapor ke polisi," katanya.
Kepolisian kini sedang melakukan pengembangan dari terungkapnya peran SH dan DH. Hari memastikan arah pengembangan kepada penampung di Jakarta.
"Jadi sebenarnya sistem mereka ini kontak putus. Tetapi walaupun demikian, jaringan mereka sudah kita dapatkan dan sudah kita petakan. Upaya ini bagian dari pengembangan untuk menangkap peran lainnya," ujar Hari Brata.
Untuk status kedua pelaku SH dan DH yang ditangkap Senin (10/1) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaKeduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca Selengkapnya