Amien Rais disebut di kasus alkes, kader PAN Jatim ancam geruduk KPK
Merdeka.com - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur geram. Pendiri PAN Amien Rais disebut menerima aliran dana Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Dana tersebut, diterima mantan Ketua MPR itu, melalui rekening Soetrisno Bachir Foundation.
"Kami kesal, tokoh kami, pendiri PAN, ulama kami, Bapak Prof Doktor H Muhammad Amien Rais dituduh terlibat korupsi dana Alkes," terang Kepala Sistem Pengamanan Teknik dan Kegiatan (Simpatik) DPW PAN Jawa Timur, Mahfud, Kamis (8/6).
Mahfud mengancam, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan mengerahkan 10 ribu anggota Simpatik DPW PAN Jawa Timur untuk menduduki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Siapa yang mendapatkan beasiswa dari PAN? PAN memberi beasiswa sebesar 50.000 kuota beasiswa untuk PIP (Program Indonesia Pintar) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
-
Siapa yang menerima sumbangan? Meta, perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg, baru-baru ini mengumumkan sumbangan sebesar USD1 juta atau Rp 15 Miliar untuk dana pelantikan presiden terpilih Donald Trump.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Kami sebagai kader PAN, merasa bapak kami, tokoh kami, ulama kami telah dikriminalisasi. Kami atas nama Simpatik PAN Jatim akan menyampaikan pernyataan sikap," tegas Mahfud.
Pernyataan sikap itu berisi lima poin tuntutan. Yang pertama mendukung dan mengawal setiap langkah yang diambil Amien Rais. Kedua; mengimbau KPK untuk tidak diintervensi pihak manapun.
Tuntutan ketiga; meminta polisi menindak tegas pihak yang menghina, melecehkan dan sejenisnya kepada Amien Rais. "Sebagai kader Simpatik, kami taat hukum, kita akan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak sesuai hukum. Menindak siapapun yang telah menghina, melecehkan dan sejenisnya kepada Bapak Amien Rais."
Poin keempat berisi ancaman demi mengawal kasus Amien Rais. "Tapi jika polisi sudah tidak sanggup, kami akan menggerakkan kader-kader kami. Jangan sampai kami dianggap melakukan persekusi, makanya kita mendorong pihak kepolisian untuk bertindak," sambungnya.
Di poin kelima, Simpatik PAN Jawa Timur menegaskan akan menyiapkan 10 ribu pasukan. "Kami akan mendatangi dan menduduki KPK jika tuduhannya tidak benar. Kami juga meminta KPK untuk segera membersihkan nama Pak Amien Rais," tegas Mahfud. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPetisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.
Baca SelengkapnyaCak Imin menceritakan ada seorang kiai diberikan uang miliaran rupiah untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaSelain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaUang yang diberikan dari SYL itu merupakan hasil memeras anak buahnya di Kementan.
Baca Selengkapnya