Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Sebut Kolonel P Tolak Bawa Sejoli Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas

Anak Buah Sebut Kolonel P Tolak Bawa Sejoli Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas Rekonstruksi TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Orang Tua Tak Kuat Menyaksikan. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, menjadi saksi dalam persidangan kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa, kala itu menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.

Andreas mengaku saat itu sudah mengusulkan pada Priyanto untuk membawa korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan. Namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.

"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (15/3).

Orang lain juga bertanya?

Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi. Dia bersama Andreas berulang kali menyarankan pada Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas.

Namun Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.

"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kolonel Priyanto. Meskipun sosok Prayitno merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Kronologi Relawan Dianiaya Anggota TNI Versi Ganjar: Tiba-Tiba Dipukul, Tanpa Peringatan
Kronologi Relawan Dianiaya Anggota TNI Versi Ganjar: Tiba-Tiba Dipukul, Tanpa Peringatan

Ganjar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka dianiaya tanpa peringatan

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Dua TNI di Palembang yang Mengamuk Gara-Gara Kesal Dengar Musik Lomba 17-an
Begini Nasib Dua TNI di Palembang yang Mengamuk Gara-Gara Kesal Dengar Musik Lomba 17-an

Korban yang tersinggung melaporkan aksi dua TNI tersebut ke polisi.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Kondisi Relawan Korban Penganiayaan Anggota TNI, Ada yang Patah Gigi
Ganjar Ungkap Kondisi Relawan Korban Penganiayaan Anggota TNI, Ada yang Patah Gigi

Ganjar Ungkap Kondisi Relawan Korban Penganiayaan Anggota TNI, Ada yang Patah Gigi

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Anggota TNI Aniaya Relawan: Kalau Enggak Mengerti Aturan, Pecat saja!
Ganjar Soal Anggota TNI Aniaya Relawan: Kalau Enggak Mengerti Aturan, Pecat saja!

Ganjar mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak berbuat semena-mena.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Keluarga Pasien Seret dan Aniawa Perawat Puskesmas
Duduk Perkara Keluarga Pasien Seret dan Aniawa Perawat Puskesmas

Saat dianiaya korban sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.

Baca Selengkapnya