Anak Buah Sebut Kolonel P Tolak Bawa Sejoli Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas
Merdeka.com - Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, menjadi saksi dalam persidangan kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa, kala itu menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.
Andreas mengaku saat itu sudah mengusulkan pada Priyanto untuk membawa korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan. Namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (15/3).
-
Kenapa Kolonel Rivai disuruh bicara Jawa? Melihat lawan berundingnya, Yani langsung berkata pada Rivai.'Vai, Coro Jowo wae, Ora Ono sing ngerti,' celetuk Yani pada kawannya itu.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Kolonel Bambang menolak jadi jenderal? Bambang menolak menerima begitu saja pangkat jenderal dari presiden, tanpa prosedur yang berlaku. Itu justru akan membuatnya dicemooh oleh sesama perwira dan merusak sistem yang berlaku.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Siapa yang memberikan instruksi kepada para relawan TKN Prabowo-Gibran? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta para relawan mengampanyekan Prabowo-Gibran di seluruh wilayah Indonesia menggunakan cara-cara santun, dan tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi. Dia bersama Andreas berulang kali menyarankan pada Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas.
Namun Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kolonel Priyanto. Meskipun sosok Prayitno merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka dianiaya tanpa peringatan
Baca SelengkapnyaKorban yang tersinggung melaporkan aksi dua TNI tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaGanjar Ungkap Kondisi Relawan Korban Penganiayaan Anggota TNI, Ada yang Patah Gigi
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak berbuat semena-mena.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaSaat dianiaya korban sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.
Baca Selengkapnya