Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap karena Miliki Ganja, Polisi Tidak Hadirkan Pelaku

Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap karena Miliki Ganja, Polisi Tidak Hadirkan Pelaku Polisi gelar konferensi pers kasus ganja anak ketua DPRD Badung. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung bernama Putu Nova (34), karena memiliki ganja seberat 495 gram.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai pengacara atau lawyer dan ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (14/5) lalu. Namun sayangnya polisi tidak menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar.

"Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5).

Orang lain juga bertanya?

Pelaku diketahui tertangkap setelah sebelumnya rekannya berinisial S (31) ditangkap di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung.

"Kapasitas yang bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi tidak ada perbedaan," bebernya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dan motifnya dipakai untuk pribadi. "Untuk motifnya, memakai untuk pribadi," imbuhnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Polisi juga belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pelaku menggunakan barang haram tersebut.

"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada laporan dari masyarakat dan diterima oleh Polsek Denbar dan dilakukan pembubutan dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

"Ada (pelaku) yang lain atas inisial S dan dikembangkan langsung ke N dan dilakukan upaya oleh Polsek Denbar, dan kita sudah menerima barang bukti sekian. Dia membeli, masih dikembangkan dan sudah ditahan," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Eks Ketua DPRD OKU Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Bandar
Anak Eks Ketua DPRD OKU Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Bandar

Aktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).

Baca Selengkapnya
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Beberkan Detik-Detik Penangkapan Dito Mahendra Saat Liburan di Bali
Jenderal Bintang Satu Beberkan Detik-Detik Penangkapan Dito Mahendra Saat Liburan di Bali

Dengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Bawa Sabu 30 Kg dan 11.000 Ekstasi, Polisi Polres Muratara Riau Disergap Petugas Bersejata Laras Panjang
Bawa Sabu 30 Kg dan 11.000 Ekstasi, Polisi Polres Muratara Riau Disergap Petugas Bersejata Laras Panjang

Sementara itu dalam video beredar bahwa oknum anggota tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Empat Polisi Pesta Narkoba di Depok Positif Sabu, Dua Orang Ternyata Kakak dan Adik
Empat Polisi Pesta Narkoba di Depok Positif Sabu, Dua Orang Ternyata Kakak dan Adik

Dua di antara lima anggota Polri, yang ditangkap karena diduga menggunakan narkoba di Depok ternyata kakak beradik.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA

Baca Selengkapnya
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga

Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.

Baca Selengkapnya
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung

Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya