Anam yang perkosa istri kawan kabur berdalih bosan dipenjara
Merdeka.com - Seorang tersangka kasus pemerkosaan kabur dari tahanan sementara Polres Malang, Khoirul Anam, berhasil ditangkap kembali. Penjahat kambuhan itu diringkus saat perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan, Anam kabur berdalih takut dipenjara lagi karena sudah bosan hidup di balik terali besi. Dia dibekuk pada Sabtu (24/4), pukul 23.00 WIB.
"Tersangka melarikan diri karena takut masuk penjara lagi," kata Adam di Malang, Minggu (24/4).
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Anam sudah dua kali dipenjara. Dia mendekam selama empat tahun dan tiga bulan tinggal di balik jeruji besi. Karena ketidaknyamanan di dalam penjara membuatnya memilih kabur.
Anam pernah dijerat Pasal 332 KUHPidana karena melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Atas perbuatan itu dia divonis empat tahun penjara. Saat masih remaja, dia juga pernah dijerat kasus pencurian ayam dengan putusan tiga bulan penjara.
Anam kabur dengan menjebol plafon atap tahanan sementara, di ruang Gakumdu Satuan Reskrim Polres Malang, Jumat (22/4) malam. Dia lantas turun ke sungai dan masuk ke hutan di belakang Mapolres Malang.
"Tersangka melarikan diri dengan menaiki pintu tahanan sementara dan menjebol plafon. Kemudian menaiki genteng dan turun melalui tembok belakang tahanan. Tersangka menuruni sungai dan berjalan sampai ke Tajinan," ujar Adam.
Anam ditangkap lantaran dilaporkan memerkosa WJ (26), istri temannya sendiri di Dusun Baran Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dia melakukan kejahatan itu pada Kamis (21/4) malam, saat suami korban sedang tahlilan.
Anam mengancam menggunakan senjata tajam dan memaksa korban melayani nafsu birahinya. Korban diancam akan dibunuh jika bertingkah macam-macam.
Karena hal itu, Anam diancam Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman sajam. Atas perbuatannya, Anam diancam dibui 12 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca Selengkapnya