Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun

Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun Anas Urbaningrum ajukan PK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menjalani sidang pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar bertepatan pensiunnya, Artidjo Al Kostar, hakim agung yang menangani Kasasi Anas sebelumnya.

Anas menegaskan memori PK ini diajukan bukan karena mengetahui Artidjo telah bebas bertugas sebagai hakim agung. Sebab sepengetahuannya, Artidjo tidak lagi bisa menangani perkaranya di tingkat akhir, karena sudah di tingkat PK.

"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu Kasasi nya dipegang oleh Pak Artidjo, kalau PK kapanpun itu apakah hari ini setahun yang lalu 2 tahun yang lalu itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK," ujar Anas, Kamis (24/5).

Orang lain juga bertanya?

Anas mengklaim, memori PK yang dia ajukan sudah diajukan sejak satu bulan lalu. Hanya saja sidang baru digelar saat ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan bahwa saya akan ajukan PK ketika sudah jatuh putusan kasasi. Saya sampaikan waktu itu saya akan ajukan PK karena memang PK itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer dan butuh persiapan dari berbagai persiapan itu ya hari ini lah dimulai persidangan," ujarnya.

Sebelumnya di tingkat Kasasi pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK

Arsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Masih Jadi Hakim, Timnas AMIN Sarankan Mundur Demi Jaga Marwah MK
Anwar Usman Masih Jadi Hakim, Timnas AMIN Sarankan Mundur Demi Jaga Marwah MK

Anwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Ungkap Isi Obrolan dengan Mahfud MD dan Anwar Usman di Istana
Arsul Sani Ungkap Isi Obrolan dengan Mahfud MD dan Anwar Usman di Istana

Ketiganya bertemu saat acara pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim MK di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Selengkapnya