Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun
Merdeka.com - Terpidana gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menjalani sidang pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar bertepatan pensiunnya, Artidjo Al Kostar, hakim agung yang menangani Kasasi Anas sebelumnya.
Anas menegaskan memori PK ini diajukan bukan karena mengetahui Artidjo telah bebas bertugas sebagai hakim agung. Sebab sepengetahuannya, Artidjo tidak lagi bisa menangani perkaranya di tingkat akhir, karena sudah di tingkat PK.
"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu Kasasi nya dipegang oleh Pak Artidjo, kalau PK kapanpun itu apakah hari ini setahun yang lalu 2 tahun yang lalu itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK," ujar Anas, Kamis (24/5).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa Pratama Arhan? Sosok Arhan di dunia sepak bola tanah air sebetulnya sudah tak asing lagi. Laki-laki yang tahun ini berusia 21 tahun ini pernah bergabung dalam SSB Putra Mustika. SSB Terang Bangsa, dan PSIS Semarang.
-
Siapa yang diganti Arhan? Arhan masuk ke lapangan pada menit ke-80 menggantikan Marselino Ferdinan, sedangkan Wahyu Pras menyusul pada menit ke-86 untuk menggantikan posisi Sandy Walsh.
Anas mengklaim, memori PK yang dia ajukan sudah diajukan sejak satu bulan lalu. Hanya saja sidang baru digelar saat ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan bahwa saya akan ajukan PK ketika sudah jatuh putusan kasasi. Saya sampaikan waktu itu saya akan ajukan PK karena memang PK itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer dan butuh persiapan dari berbagai persiapan itu ya hari ini lah dimulai persidangan," ujarnya.
Sebelumnya di tingkat Kasasi pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaKetiganya bertemu saat acara pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim MK di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).
Baca Selengkapnya