Ancam Keluarkan dari Paskibra dan Pramuka, Guru SMP di Tangsel Cabuli 3 Murid Laki
Merdeka.com - Tiga siswa laki menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain adalah guru agama sekaligus guru pembina ekstrakurikuler Paskibra dan Pramuka berinisial AR (28).
Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Aksi Pelaku
AR yang kini berstatus tersangka mencabuli tiga siswa laki berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Para korban mengaku dicabuli pelaku setelah diancam dikeluarkan dari Paskibra maupun Pramuka.
"Ketiga siswa diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Pasukan Khusus Paskibra sekolah jikalau tak menuruti permintaan pelaku," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, kasus ini diungkap setelah seorang korban menceritakan pencabulan dialaminya kepada teman-temannya. Ternyata, kedua temannya itu juga pernah dicabuli pelaku. Kasus ini kemudian diadukan ke guru.
"Pihak guru menghubungi orangtua korban, menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak-anak mereka," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menerangkan, pencabulan terjadi di lingkungan sekolah pada saat kegiatan Pramuka. Aldo menyebut, masih mendalami keterangan tersangka.
"Ini sedang kami dalami, tak menutup kemungkinan ada korban lain," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun, ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca Selengkapnya