Ancam Sebarkan Foto Bugil, ABG di OKI Setubuhi Mantan Pacar
Merdeka.com - Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil, anak baru gede di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AI (19) berhasil menyetubuhi siswi MTs berinisial BL (14). Usai berbuat asusila, pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada mantan pacarnya tersebut.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk kembali pacaran setelah putus beberapa minggu sebelumnya. Korban tak bersedia sehingga membuat pelaku mengancam menyebarkan foto-foto bugil korban ke media sosial.
Lagi-lagi korban tak mengabulkan permintaan pelaku. Pelaku pun meminta korban memuaskan nafsunya dan meminta uang Rp50 ribu sebagai pengganti syaratnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Takut dengan ancaman, korban barulah menuruti kemauan pelaku. Lantas pelaku datang ke rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Lempuing, OKI, Kamis (7/5) malam.
Situasi rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya. Puas menyetubuhi, pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp50 ribu.
Tak terima, korban mengadu ke orang tuanya dan melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kolong tempat tidur kamar ibunya, Senin (11/5) sore.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih tak terima hubungan asmaranya kandas dengan korban. Tersangka mengancam menyebarkan foto-foto bugil korban agar dapat menyetubuhi dan melakukan pemerasan.
"Benar, tersangka menyetubuhi dan memeras korban atau mantan pacarnya dengan modus mengancam menyebarkan foto-foto bugil," ungkap Iryansyah, Selasa (12/5).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa pakaian korban, dua ponsel milik korban dan tersangka.
"Tersangka masih ditahan di Mapolsek Lempuing. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaIbu muda asal Bekasi inisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cabul anaknya.
Baca Selengkapnya