Ancaman Fahri Hamzah saat disudutkan pendukung KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau semua pihak tak khawatir terhadap Hak Angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak Angket, kata Fahri, justru untuk kebaikan KPK.
Fahri menjelaskan, Hak Angket dianggap hanya akan mengkritisi langkah KPK yang enggan membuka rekaman tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hak Angket, kata Fahri, akan menyelidiki hal lain yang bertujuan untuk kebaikan KPK.
"Hak Angket adalah angket tentang kebijakan dan penggunaan uang. Jadi bukan kasus pada dasarnya," kata Fahri.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Maka dari itu, Fahri mengklaim Hak Angket bukan melakukan intervensi terhadap KPK. Nantinya, tak hanya KPK yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saya usulkan seluruh pejabat yang terlibat di dalam membuat UU KPK juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan tentang arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu sendiri," kata Fahri.
Akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.
"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, menghalang-halangi," kata Feri.
Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai obstruction of justice.
"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakan hukum itu bisa dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.
Menanggapi laporan itu, Fahri menduga sejumlah LSM itu telah 'kongkalikong' dengan KPK sehingga menganggap persetujuan angket yang dilakukannya saat rapat paripurna ilegal.
"Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya) saya curiga LSM ini kongkalikong gitu," kata Fahri.
Fahri mengaku akan membuka pola relasi LSM-LSM tersebut dengan KPK. Hal ini membuat beberapa LSM melakukan pencitraan terkait penegakan hukum kasus korupsi secara tidak rasional.
"Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau diundang dan diperiksa hak angket saya ingin membuka satu pola relasi yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita," tegasnya.
Selain itu, Fahri juga mengancam akan membuka pihak-pihak yang diduga mendapatkan dana dengan timbal baik memuji kinerja KPK di ruang publik. "Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya, termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak gentar dengan ancaman Fahri tersebut
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaPeran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca Selengkapnya