Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta Dibungkus Plastik Hitam dari Bupati PPU
Merdeka.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7).
Saat bersaksi, Andi mengakui dirinya turut menerima langsung uang dari Bupati PPU sebesar Rp50 juta dalam kantong kresek. Uang itu diakuinya untuk kepentingan penanganan pasien Covid-19.
"Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? Ya dipakai untuk teman-teman yang kena Covid. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan pak? Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi saat berikan kesaksian.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
Uang itu diterima pada Maret 2021. Andi mengklaim uang tersebut kemudian dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang dilanda Covid-19. Dia membantah uang yang diterimanya terkait Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
"Jadi pak Gafur ini memberi dengan membantu, nanti saya akan jelaskan lagi. Tapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apapun tapi, karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP sama pegawai-pegawai kecil memang ada," tutur dia.
Selain Rp50 juta, Andi juga mengakui menerima uang melalui transfer rekening. Uang itu dikirim Gafur melalui rekening staf Demokrat, tapi dia tidak mengingat jumlah pastinya.
"Yang kedua yang saya ingat saya enggak pernah dikasih sama Pak Gafur cuma pak Gafur tiba-tiba membantu, kalau enggak salah soal Covid lagi tuh, tapi kalau enggak salah bukan pemberian langsung," kata dia.
"Pak Gafur enggak pernah ngasih langsung, tapi mungkin melalui rekening dan jumlahnya saya nggak tahu persis 50 (Rp50 juta) atau berapa," tambahnya.
Dakwaan Bupati Nonaktif PPU
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp5,7 miliar. Suap berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Dalam dakwaan disebut jika terdakwa turut menerima uang dari berbagai pihak, seperti pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Lalu, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro sebesar Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Uang-uang itu diduga untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. Adapun uang itu disebut, dipakai Abdul Gafur untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca Selengkapnya