Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra Andi Irfan Jaya Jalani Sidang Lanjutan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keputusan itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa yakni, Perbuatan terdakwa membantu saksi Joko Soegiarto Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK nomor 12 tanggal 11 juni 2009 dalam perkara cessie bank bali Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani.

"Terdakwa menyangkal atas perbuatannya dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga mempunyai tanggungan anak masih kecil. Kemudian terdakwa belum pernah dihukum serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan dikenakan pasal pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum diketahui menuntut Andi Irfan Jaya pidana 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Jaksa meyakini Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu untuk Pinangki dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Suap dan pemufakatan jahat dilakukan untuk memudahkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra yang divonis 2 tahun atau kasus korupsi hak tagih Bank Bali tak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya