Andi Narogong didakwa korupsi e-KTP, nama Setnov kembali muncul
Merdeka.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Andi merupakan salah satu pihak yang menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa pada Kementerian Dalam Negeri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," jelas jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusay, Senin (14/8).
Perbuatan Andi, disebutkan secara bersama-sama dengan Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di Ditjen Dukcapil 2011, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Untuk merancang proyek tersebut, pengusaha bidang karoseri itu beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di DPR, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan dengan ketiga orang tersebut lantaran pengaruh yang dimiliki oleh ketiganya.
Sebelum pertemuan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin, Andi terlebih dahulu menemui Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar saat itu, bersama Irman pada bulan Februari 2010. Kkunci diloloskannya proyek tersebut bukan berada di Komisi II DPR selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, melainkan di Setya.
"Sekitar pukul 06.00 terdakwa bertemu dengan Setya Novanto bersama Diah Aggraini, Irman, dan Sugiharto di Hotel Grand Melia Jakarta. Pada pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," sambungnya.
Irene menambahkan, Andi memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang turut serta dalam pembahasan tersebut dengan kompensasi proyek e-KTP harus disetujui. Realiasi mengenai jatah uang didiskusikan terlebih dahulu kepada trio representatif anggota di DPR yakni Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Rincian pembagian uang antara lain sebagai berikut:
51 Persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian;
-7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri.
-5 Persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR.
-11 Persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto.
-11 Persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
-Serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaNama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya