Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aneh tiba-tiba Kapolri keluarkan surat penindakan ujaran kebencian

Aneh tiba-tiba Kapolri keluarkan surat penindakan ujaran kebencian Pelantikan Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Lahirnya surat edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang hate speech atau ujaran kebencian terus menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu alasan surat ini ditolak, menghalangi kebebasan berekspresi dan rawan di salah tafsirkan hingga berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan demokrasi.

Ketua Peradi Luhut Pangaribuan melihat, surat edaran berisi penindakan atas ujaran kebencian berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat.

"Agak aneh secara tiba-tiba Polri menerbitkan surat itu. Ini akan menimbulkan pemikiran yang beda-beda di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan. Peradi sebagai organisasi profesi hukum mengimbau kepada Polri agar secara bijaksana mencabut surat edaran ujaran kebencian," kata Luhut dalam konferensi pers menyikapi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Menurut Luhut menuturkan, surat ini secara tidak langsung membuat masyarakat kehilangan daya kritis pada penguasa karena khawatir dianggap menebar kebencian. Surat tersebut juga bertentangan dengan peran polisi sebagai pelindung masyarakat.

"Surat ujaran kebencian menjadi kontroversi, kan tugas polisi mengayomi (beri perlindungan) kepada masyarakat. Ini malah bikin aturan yang mempersempit kebebasan berekspresi," sambung Luhut.

Dia menambahkan, keberadaan surat ini membuat masyarakat terus dibayangi ketakutan dan merasa gerak geriknya terus diintai polisi. Selain itu, lahirnya surat edaran ujaran kebencian secara fatal telah menodai pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Polisi tugasnya memberikan rasa aman dan nyaman, jadi kalau masyarakat tiap hari kirim SMS, WhatsApp, jangan-jangan nanti dimata-matai polisi rahasia. Jadi itu yang harus diperhatikan juga oleh Polri."

Luhut berharap Kapolri berbesar hari dan mencabut kembali surat edaran terkait ujaran kebencian. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Supaya ada rasa nyaman dan aman lebih bijaksana dicabut saja surat ujaran kebencian, sehingga tidak ada upaya menghalangi kebebasan bicara dan berpendapat," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Buru Pelaku Penebar Teror Bangkai Ayam ke Komisioner KPU Jakut
Polisi Buru Pelaku Penebar Teror Bangkai Ayam ke Komisioner KPU Jakut

Polisi juga tengah memberikan perlindungan kepada Komisioner KPU Jakut

Baca Selengkapnya
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan

Pimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Jakarta Utara Diteror Bangkai Ayam dan Surat Ancaman, Polisi Turun Tangan
Komisioner KPU Jakarta Utara Diteror Bangkai Ayam dan Surat Ancaman, Polisi Turun Tangan

Polisi menyelidiki dugaan kasus teror ke salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri oleh orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang

Anies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Laporkan Pungli SD Negeri di Kebumen, Orangtua Siswa Didatangi Kades & Pemuda Pancasila lalu Diusir dari Kampung
Laporkan Pungli SD Negeri di Kebumen, Orangtua Siswa Didatangi Kades & Pemuda Pancasila lalu Diusir dari Kampung

Viral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Rencana TKN Laporkan Achtung ke Polisi Dikhawatirkan Merusak Elektabiltas Prabowo-Gibran
Rencana TKN Laporkan Achtung ke Polisi Dikhawatirkan Merusak Elektabiltas Prabowo-Gibran

Hal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus

Baca Selengkapnya
KPK 'Dihujani' Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Suap Kabasarnas, Ini kata Firli
KPK 'Dihujani' Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Suap Kabasarnas, Ini kata Firli

Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.

Baca Selengkapnya