Anggaran Rp 265 Juta Digunakan Pribadi, Kades di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Salah seorang kepala desa di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial YS ditangkap Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan polisi setelah kepala desa diduga korupsi hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa kasus korupsi diduga dilakukan YS terungkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihaknya, diduga kuat sang kades melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita mengamankan tersangka yang diketahui merupakan Kepala Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial YS. Kita amankan karena diduga korupsi dana desa dan APBD Kabupaten Tasikmalaya," kata Doni, Rabu (24/2).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa Desa Sukojati dapat tambahan dana? Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya,' urai Faishol.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
YS, diduga korupsi dana tersebut pada tahun 2018. Saat itu, Desa Rajadatu diketahui mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya Rp 500 juta.
Saat menerima uang tersebut, oleh YS sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. "Karena perilakunya, kerugian negara mencapai Rp 265 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Doni.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen. Adapun uang hasil korupsinya, diperkirakan telah digunakan, namun polisi saat ini tengah mendalami barang bukti lain yang merupakan hasil dari korupsi YS.
Selain mendalami barang bukti lain, polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut karena pencairan dana desa dari rekening harus melalui bendahara desa. Namun walau begitu, Doni menyebut bahwa saat ini tersangka masih tunggal.
"Kita masih dalami peran orang lain, karena ada bendahara ikut dalam pencairan anggaran. Kita akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21),” tutup Doni.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya