Anggota dewan akui RUU Otsus berjalan lambat
Merdeka.com - Adanya permintaan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali terdengar. Anggota DPR asal Papua, Soeleman Hamzah mengatakan, lambatnya pembahasan soal draf revisi undang-undang tersebut karena adanya politik di masing-masing partai.
Padahal harapannya, pembahasan revisi tersebut dapat masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. "Draf ini sudah sempurna. Naskah juga lengkap. Ini tidak membutuhkan waktu lama kalau DPR mau serius menyelesaikan. Memang masalah politik, karena fraksi-fraksi partai berbeda-beda sikap," kata Soeleman dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (29/11).
Dia mengungkapkan, Partai NasDem sendiri telah mengawal UU Otsus tersebut sejak awal. Terbukti partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut telah mengirimkan draf perubahan UU Otsus kepada Badan Legislatif (Baleg).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang ada di dalam proposal? Ciri-ciri proposal yang paling pertama adalah isinya harus berisikan ringkasan kegiatan atau penelitian yang akan dilaksanakan. Dalam proposal, perlu dijelaskan apa saja yang akan dilaksanakan secara rinci dan detail, mulai dari latar belakang, tujuan, jadwal kegiatan, hingga teknis pelaksanaannya.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Nasdem secara resmi sudah mengirim untuk dimasukan dalam Prolegnas 2016. Tapi kami harus menunggu sikap fraksi lainnya. Kami masih menunggu pada penetapan nanti di 2016 ini kawan-kawan fraksi lain sudah menyikapi hal yang sama atau tidak," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Anggota Komite III Dewan Perwakilan daerah (DPD) Pdt Charles Simaremare. Dia yang mewakili masyarakat Papua menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016.
"Dulu Menkumham pernah menjanjikan bahwa revisi UU Otsus Papua akan menjadi pembahasan prioritas di DPR pada periode 2014-2019. Makanya rakyat Papua menagihnya sekarang," ujar Charles. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya