Anggota DPR Desak Presiden dan Mentan yang Baru Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
Merdeka.com - Anggota DPR dari PKS, Slamet mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hingga saat ini sudah 7 tahun sejak UU 18 tahun 2012 tentang Pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan.
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Pertanian yang baru Pak Syahrul Yasin limpo. Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, bahwa di bawah Anda lah Indonesia mampu berdaulat pangan dan petani Indonesia berdaya," ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).
Menurut Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional seharusnya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk. Karena, tambah dia, Badan Pangan Nasional salah satu solusi untuk memperbaiki karut marut penanganan pangan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk swasembada pangan? Kapolri mengaku optimis langkah tersebut dapat terealisasi mengingat Amran merupakan pakar yang mengerti dan tahu cara mewujudkannya.
-
Bagaimana PAN ingin mencapai kedaulatan pangan? Zulhas mengatakan, sebenarnya kedaulatan pangan juga menjadi prioritas yang sedang dijalankan pemerintahan Joko Widodo. Presiden menyadari betul ancaman tersebut, sehingga meminta peningkatan produksi besar-besaran baik itu dari petani, korporasi dan BUMN.
-
Kenapa PAN fokus pada kedaulatan pangan? Lebih dari 500 juta petani berskala kecil merupakan kelompok paling rentan terhadap perubahan iklim ini, mereka adalah produsen yang memproduksi 80 persen stok pangan dunia.
-
Kapan Kementan keluarkan Permentan tentang pupuk? Mentan Amran memastikan petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman minta jajarannya mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
-
Mengapa Kementan menjaga ketahanan pangan? Kita harus menjaga ketahanan pangan karena bila terjadi krisis pangan akan melompat menjadi krisis politik,' ungkap Amran.
-
Kenapa kemandirian pangan dinilai penting? Kemandirian pangan dinilai penting untuk kedaulatan bangsa di tengah ketegangan geopolitik dunia.
"Badan pangan berdiri langsung di bawah koordinasi presiden. Sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespons gejolak pangan akan segera dapat di selesaikan. Ketika Badan Pangan terbentuk, diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional," ujarnya.
Slamet menjelaskan, banyak contoh terkait karut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam, kata dia, sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram. Selain itu, kata dia, pernah terjadi gejolak harga beras di pasaran yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton.
"Apalagi kita masih ingat perdebatan Kabulog Budi Waseso dengan Mendag Enggar. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag mengeluarkan kebijakan lain hingga impor sepanjang 2018 mengeluarkan izin impor 2 juta ton," tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional ini cukup mendesak agar segera terbentuk sehingga mampu menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.
Legislator dari dapil Sukabumi ini menjelaskan, watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat sangat sulit dan tidak akan pernah bisa dilaksanakan oleh sebuah kementerian teknis.
"Pembentukan Badan Pangan sudah sesuai dengan amanat pasal 126 UU No 18 tahun 2012. Pada pasal tersebut menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden," ujarnya.
Selanjutnya, kata Slamet, pada pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalam pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pasal 128 menyebutkan badan pangan nasional keberadaannya lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/ atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga, kata Slamet, harus melihat di ketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan. "Ini kan sudah tahun 2019, sudah lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera," tandas Slamet.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaTarget realisasi swasembada pangan dimajukan dari awalnya tahun 2028 menjadi 2027.
Baca SelengkapnyaKemandirian pangan tak hanya menyangkut soal swasembada beras, tapi juga komoditas lain.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaPembentukan BGN lebih cepat dibandingkan rencana awal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaProgram makan bergizi gratis akan dikelola Badan Gizi Nasional.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengatakan siap mengawal sejumlah permasalahan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaHal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Selengkapnya