Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Desak Presiden dan Mentan yang Baru Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Anggota DPR Desak Presiden dan Mentan yang Baru Segera Bentuk Badan Pangan Nasional Gudang beras Cipinang. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota DPR dari PKS, Slamet mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hingga saat ini sudah 7 tahun sejak UU 18 tahun 2012 tentang Pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan.

"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Pertanian yang baru Pak Syahrul Yasin limpo. Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, bahwa di bawah Anda lah Indonesia mampu berdaulat pangan dan petani Indonesia berdaya," ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).

Menurut Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional seharusnya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk. Karena, tambah dia, Badan Pangan Nasional salah satu solusi untuk memperbaiki karut marut penanganan pangan di Indonesia.

"Badan pangan berdiri langsung di bawah koordinasi presiden. Sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespons gejolak pangan akan segera dapat di selesaikan. Ketika Badan Pangan terbentuk, diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional," ujarnya.

Slamet menjelaskan, banyak contoh terkait karut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam, kata dia, sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram. Selain itu, kata dia, pernah terjadi gejolak harga beras di pasaran yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton.

"Apalagi kita masih ingat perdebatan Kabulog Budi Waseso dengan Mendag Enggar. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag mengeluarkan kebijakan lain hingga impor sepanjang 2018 mengeluarkan izin impor 2 juta ton," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional ini cukup mendesak agar segera terbentuk sehingga mampu menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.

Legislator dari dapil Sukabumi ini menjelaskan, watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat sangat sulit dan tidak akan pernah bisa dilaksanakan oleh sebuah kementerian teknis.

"Pembentukan Badan Pangan sudah sesuai dengan amanat pasal 126 UU No 18 tahun 2012. Pada pasal tersebut menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden," ujarnya.

Selanjutnya, kata Slamet, pada pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalam pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pasal 128 menyebutkan badan pangan nasional keberadaannya lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/ atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga, kata Slamet, harus melihat di ketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan. "Ini kan sudah tahun 2019, sudah lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera," tandas Slamet.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Sangat Optimis Swasembada Pangan 2 Tahun ke Depan
Pemerintah Prabowo Sangat Optimis Swasembada Pangan 2 Tahun ke Depan

Target realisasi swasembada pangan dimajukan dari awalnya tahun 2028 menjadi 2027.

Baca Selengkapnya
Swasembada Pangan Paling Lambat 2028, Zulhas: Biasanya Kalau Kepepet Akan Muncul Ide Brilian
Swasembada Pangan Paling Lambat 2028, Zulhas: Biasanya Kalau Kepepet Akan Muncul Ide Brilian

Kemandirian pangan tak hanya menyangkut soal swasembada beras, tapi juga komoditas lain.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya
Ketahui Tugas Badan Gizi Nasional, Lembaga Baru yang Dapat Anggaran Jumbo Rp71 Triliun
Ketahui Tugas Badan Gizi Nasional, Lembaga Baru yang Dapat Anggaran Jumbo Rp71 Triliun

Pembentukan BGN lebih cepat dibandingkan rencana awal.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Beri Dampak Positif bagi Industri Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya
Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Beri Dampak Positif bagi Industri Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya

Program makan bergizi gratis akan dikelola Badan Gizi Nasional.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: DPR 2024-2029 Siap Kawal Masalah Kedaulatan Pangan hingga Ketimpangan Sosial
Puan Maharani: DPR 2024-2029 Siap Kawal Masalah Kedaulatan Pangan hingga Ketimpangan Sosial

Puan Maharani mengatakan siap mengawal sejumlah permasalahan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Puan Ingatkan APBN 2025 Digunakan untuk Selesaikan Masalah Struktural RI
Puan Ingatkan APBN 2025 Digunakan untuk Selesaikan Masalah Struktural RI

Hal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya