Anggota DPR Dukung Proyek Satelit Kemhan Diaudit hingga Tuntas
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) diaudit tuntas. Pemerintah perlu segera memutuskan hasil tindak lanjut dari audit yang dilakukan.
"Tentu indikasi-indikasi dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan ada potensi kerugian negara tersebut perlu dilakukan audit oleh lembaga pemeriksa negara agar jelas dan segera diambil keputusan tindaklanjutnya," ujarnya lewat pesan, Jumat (14/1).
Menurutnya, jika audit sudah dilakukan maka akan ketahuan siapa yang bermain dalam proyek tersebut. Apakah ada indikasi keterlibatan prajurit TNI atau pihak lain.
-
Mengapa DPR meminta audit PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa KPK periksa Bobby? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Sahroni meminta audit forensik? 'Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,' kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
-
Siapa yang diminta diperiksa oleh Bobby Nasution? 'Saya sudah minta diperiksa semua, baik kepala sekolah, termasuk guru,' ungkapnya, Rabu (20/9) usai menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa ke -118 di Lapangan Benteng.
"Nanti hasil pemeriksaan tersebut dilihat siapa yang bertanggungjawab kiranya ada pelanggaran hukum seperti dugaan saat ini," ucapnya.
Meski begitu, Bobby bilang, asas praduga juga harus dikedepankan dalam mengusut kasus ini. Maka, pemerintah mesti memeriksa secara detail.
"Tetap dikedepankan asas praduga tidak bersalah, oleh karenanya harus dilihat secara holistik, dan detail nanti," pungkasnya.
Rugikan Negara Rp800 M
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yaitu proyek satelit komunikasi pertahanan. Proyek tersebut kata Mahfud terjadi pada 2015 yang berpotensi membuat negara rugi sekitar Rp 800 miliar.
Proyek tersebut kata Mahfud sudah dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia menuturkan Kemhan sudah mengeluarkan kontrak untuk sejumlah perusahaan yaitu PT Avanti, AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2016.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit kominikasi pertahanan, dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggaran belum ada, kontrak yang tanpa anggaran negara itu jelas melanggar prosedur," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Mahfud menjelaskan pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Dia menuturkan berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain. Sebab itu untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Lalu Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti). Mahfud menuturkan pada 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016. Tetapi kata Mahfud pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo.
Selanjutnya pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Tetapi kata Mahfud PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.
Mahfud menjelaskan saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Untuk membangun , Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan.
Dia menjelaskan PT Avanti menggugat pemerintah di London Court of Internasional Arbitration. Gugatan tersebut dilakukan lantaran Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Sehingga kata Mahfud pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah biaya arbitrase, biaya konsultasi dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 miliar.
"Jadi negara bayar Rp 515 miliar untuk kontrak ada dasarnya," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan selain dengan PT Avanti. Mahfud menjelaskan emerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase.
"ini nilainya Ini yang 20.901.209 USD kepada Navayo nilainya Rp 304 miliar," bebernya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).
Baca SelengkapnyaBrigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaCSIRT pada seluruh kementerian dan lembaga harus berperan aktif dalam memperkuat sistem pengamanan data.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaAudit dilakukan terhadap aset Pemprov di 24 kabupaten kota se-Sulsel, maupun di berbagai provinsi lainnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Baca SelengkapnyaBenny K Harman secara lantang menantang Kapolri Listyo dan jajarannya memeriksa salah satu tokoh di Kementerian Kominfo terkait judi online
Baca SelengkapnyaAda dua permintaan Sahroni ke Kapolda Sumbar buntut anak buahnya tembak sesama solisi
Baca Selengkapnya