Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Dukung Proyek Satelit Kemhan Diaudit hingga Tuntas

Anggota DPR Dukung Proyek Satelit Kemhan Diaudit hingga Tuntas Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) diaudit tuntas. Pemerintah perlu segera memutuskan hasil tindak lanjut dari audit yang dilakukan.

"Tentu indikasi-indikasi dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan ada potensi kerugian negara tersebut perlu dilakukan audit oleh lembaga pemeriksa negara agar jelas dan segera diambil keputusan tindaklanjutnya," ujarnya lewat pesan, Jumat (14/1).

Menurutnya, jika audit sudah dilakukan maka akan ketahuan siapa yang bermain dalam proyek tersebut. Apakah ada indikasi keterlibatan prajurit TNI atau pihak lain.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti hasil pemeriksaan tersebut dilihat siapa yang bertanggungjawab kiranya ada pelanggaran hukum seperti dugaan saat ini," ucapnya.

Meski begitu, Bobby bilang, asas praduga juga harus dikedepankan dalam mengusut kasus ini. Maka, pemerintah mesti memeriksa secara detail.

"Tetap dikedepankan asas praduga tidak bersalah, oleh karenanya harus dilihat secara holistik, dan detail nanti," pungkasnya.

Rugikan Negara Rp800 M

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yaitu proyek satelit komunikasi pertahanan. Proyek tersebut kata Mahfud terjadi pada 2015 yang berpotensi membuat negara rugi sekitar Rp 800 miliar.

Proyek tersebut kata Mahfud sudah dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia menuturkan Kemhan sudah mengeluarkan kontrak untuk sejumlah perusahaan yaitu PT Avanti, AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2016.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit kominikasi pertahanan, dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggaran belum ada, kontrak yang tanpa anggaran negara itu jelas melanggar prosedur," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

Mahfud menjelaskan pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Dia menuturkan berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.

Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain. Sebab itu untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Lalu Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti). Mahfud menuturkan pada 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016. Tetapi kata Mahfud pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo.

Selanjutnya pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Tetapi kata Mahfud PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.

Mahfud menjelaskan saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Untuk membangun , Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan.

Dia menjelaskan PT Avanti menggugat pemerintah di London Court of Internasional Arbitration. Gugatan tersebut dilakukan lantaran Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Sehingga kata Mahfud pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah biaya arbitrase, biaya konsultasi dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 miliar.

"Jadi negara bayar Rp 515 miliar untuk kontrak ada dasarnya," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan selain dengan PT Avanti. Mahfud menjelaskan emerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase.

"ini nilainya Ini yang 20.901.209 USD kepada Navayo nilainya Rp 304 miliar," bebernya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Berapi-Api Jenderal PDIP, Tarik Urat Skakmat Menkominfo Pusat Data Jebol!
VIDEO: Tajam Berapi-Api Jenderal PDIP, Tarik Urat Skakmat Menkominfo Pusat Data Jebol!

Komisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).

Baca Selengkapnya
DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri
DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri

Brigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: CSIRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata, Harus Siap Tangani Masalah Siber
Menko Polhukam: CSIRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata, Harus Siap Tangani Masalah Siber

CSIRT pada seluruh kementerian dan lembaga harus berperan aktif dalam memperkuat sistem pengamanan data.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Rakorwasda APIP, Pj Gubernur Bahtiar Minta Inspektorat Audit Perseroda & Aset Pemprov Sulsel
Rakorwasda APIP, Pj Gubernur Bahtiar Minta Inspektorat Audit Perseroda & Aset Pemprov Sulsel

Audit dilakukan terhadap aset Pemprov di 24 kabupaten kota se-Sulsel, maupun di berbagai provinsi lainnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2

Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Benny DPR Sampai Dicatat Kapolri, Minta Periksa Tokoh Kominfo di Kasus Judol Komdigi
VIDEO: Keras Benny DPR Sampai Dicatat Kapolri, Minta Periksa Tokoh Kominfo di Kasus Judol Komdigi

Benny K Harman secara lantang menantang Kapolri Listyo dan jajarannya memeriksa salah satu tokoh di Kementerian Kominfo terkait judi online

Baca Selengkapnya
Datangi Polda Sumbar, Sahroni Sempat Temui AKP Dadang Iskandar di Sel, Bahas Apa?
Datangi Polda Sumbar, Sahroni Sempat Temui AKP Dadang Iskandar di Sel, Bahas Apa?

Ada dua permintaan Sahroni ke Kapolda Sumbar buntut anak buahnya tembak sesama solisi

Baca Selengkapnya