Anggota DPRD Bali ditetapkan tersangka kasus penipuan CPNS
Merdeka.com - Salah satu anggota DPRD Provinsi Bali inisial BSW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dalam dugaan kasus calo CPNS.
"Ya benar sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka dari kasus CPNS Bali," Kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (13/1) di Mapolresta Denpasar, Bali.
Reinhard menuturkan penetapan BSW menjadi tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar pada 3 Juli 2015 lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tetapi yang bersangkutan belum kita panggil dan periksa," Akunya.
Dijelaskan Reinhard, berdasarkan laporan dari korban yang bekerja sebagai tukang ukir ini, saat itu meminta tolong kepada temannya berinisial DS untuk bisa menjadi CPNS di Departemen Perhubungan melalui jalur belakang. Lanjutnya, DS meminta korban menyiapkan bayaran Rp 150 juta untuk mengurus di pusat (Provinsi) yang dibantu oleh tersangka BSW.
Diterangkan Kasat Reskrim, bahwa saat itu korban sempat bertemu dengan BSW dan semakin yakin untuk menyerahkan uang. Setelah uang ditransfer oleh korban sebesar Rp 143.400.000, BSW memberitahu jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK keluar. Namun setelah beberapa bulan berjalan, SK yang dijanjikan BSW tidak pernah ada. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.
"Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti kwitansi uang yang ditransfer korban ke rekeningnya BSW," Tutup Kompol Reinhard, memastikan akan dilakukan pengembangan siapa-siapa saja yang terlibat dalam proses perekrutan sebagai calo CPNS.
Diakuinya bahwa terkait ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. "Kita sudah melayangkan surat pemanggilan melalui MKD (Majelis Kehormatan Dewan). Kalau dalam waktu 30 hari tidak memenuhi pemanggilan kita, baru kita jemput yang bersangkutan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca Selengkapnya