Anggota DPRD Tersandung Kasus Narkoba, PKS: Tak Dipecat Tapi Disanksi
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan sudah menyiapkan sanksi bagi anggota DPRD Sidrap inisial HA yang tersandung kasus narkoba. Meski demikian, HA tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai kader PKS.
Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya anggota DPRD Sidrap yang tersandung narkoba. Rustang mengaku masih menunggu hasil rapat DPD PKS Sidrap terkait nasib HA.
"Kami masih menunggu hasil rapat di DPD (PKS Sidrap). Hasilnya nanti akan dibawa ke pusat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jumat (12/5).
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa keputusan politik yang akan diambil oleh PDIP? Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam pemerintahan ataupun mengambil jarak dengan pemerintah sebagai oposisi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Rustang menyebut nantinya nasib HA akan diputuskan oleh DPP PKS. Terkait sanksi, Rustang mengaku HA terancam mendapat pergantian antar waktu (PAW) DPRD Sidrap jika terbukti menggunakan narkoba. Rustang menegaskan kader PKS yang terjerat narkoba akan ditindak tegas.
"Kami tegas akan hal itu. Makanya kami menunggu instruksi dari DPP yang akan diteruskan ke DPW terkait kasus ini," tuturnya.
Meski mengaku akan menindak tegas kader tersandung narkoba, Rustang mengaku HA kemungkinan tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai kader. Ia menyebut, PKS tidak pernah memecat kader.
"Di PKS tidak mengenal istilah pemecatan. Makanya kami tidak akan pecat. Kalau sanksi tentu ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Sidrap menangkap dua orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panca Lautang. Dari dua orang ditangka, salah satunya merupakan anggota DPRD Sidrap inisial HA (59).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sidrap, Ajun Komisaris Zakaria membenarkan terkait penangkapan terhadap HA dan rekannya di Kecamatan Panca Lautang. HA ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Iya, yang bersangkutan anggota DPRD Sidrap. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan melakukan penggeladahan ke rumah yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Zakaria menyebut dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu saset kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu.
"Satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu," imbuhnya.
Zakaria mengungkapkan saat ini HA bersama rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. HA terancam dijerat pasal 127 dan atau 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dugaan awal (HA) menggunakan dan memiliki narkotika gol I yang diduga sabu. Ancaman hukuman empat tahun atau lebih," sebutnya.
Sekadar diketahui, HA merupakan anggota DPRD Sidrap dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. HA terpilih dari daerah pemilihan I meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Pulu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaHasto dan PDI Perjuangan kerap menjadi bullying politik karena sosok Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap KPK.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat dipertegas, apakah dirinya sudah mendengar kabar pemanggilan Hasto oleh KPK, dia tak menjawab secara detail.
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.
Baca Selengkapnya