Anggota Komisi III tolak pasal penistaan agama dihapus
Merdeka.com - Belakangan ini banyak dorongan kepada pemerintah untuk menghapuskan pasal 156 tentang penistaan agama. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak jika pasal tersebut dihapuskan karena masih diperlukan sebagai kontrol sosial.
"Kita menolak, karena pasal itu masih diperlukan sebagai alat pengendali sosial agar masyarakat tidak bertindak menurut hukumnya sendiri dan tidak main hakim sendirilah," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Menurutnya pasal 156 tersebut hanya perlu diperbaiki supaya tidak menjadi pasal yang multitafsir. "Hanya memang bahwa itu harus diperbaiki norma dan rumusan pasalnya itulah yang sedang dikerjakan oleh DPR saat ini," ujarnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Kenapa DPR mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
Terkait perbaikan pasal tersebut, Sekjen PPP kubu Romi ini mengatakan DPR akan meminta penjelasan kepada pemerintah lebih rinci mengenai pasal penistaan agama tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang penafsiran dari pasal 156.
"Tidak menjadi pasal karet ada rambu-rambunya saat ini panja RHKUHP DPR meminta kepada pemerintah karena ini pasal yang berasal dari rancangan undang-undang pemerintah inisiatif pemerintah, untuk memberikan penjelasan atas pasal itu," ucap Arsul.
"Akan mempersempit ruang penafsiran yang begitu luas insya Allah enggak akan terjadi lagi artinya arah penafsirannya ada arahnya," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga tak setuju pasal tentang penistaan agama dihapus. "Sepanjang itu, sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama yah itu kita pertahankan, enggak perlu direvisi kok," kata Taufik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, kata Taufik di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.
"Harus dipertegas, siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Kalau gak diatur yah seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," ungkapnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaPPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaMayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak usulan agar Polri berada di bawah TNI atau Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaArsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca Selengkapnya