Anggota Polda Jateng pasok narkoba buat pengedar di Semarang
Merdeka.com - Peredaran narkoba di Jawa Tengah sudah sangat memprihatinkan. Sebab belum lama ini, Satreskrimsus Polsek Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi atau di kalangan pengguna narkoba biasa disebut pil inek.
Ironisnya, dari pengakuan tersangka Richard Raymond (28) warga Ujungsari, RT 03/RW I Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mendapatkan barang-barang haram tersebut dari salah satu oknum anggota Polda Jateng berinisial YD.
"Aku hanya mengantar saja mas. Disuruh. Saya disuruh Pak Yudi. Pak Yudi orang polisi polda. Wes ping limo (sudah sebanyak lima kali)," ujar tersangka Richard kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Bayumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/01).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Sudah! Nggak usah banyak-banyak pertanyaanya," kata seorang anggota Satreskrim Polsek Bayumanik tersebut sambil menarik tersangka narkoba masuk ke sel.
Tersangka diamankan polisi saat akan melakukan transaksi dengan pembeli di kamar nomor 507, Hotel Plaza Semarang di Jalan Setia Budi, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa; 1 paket kristal warna putih terbungkus dalam klip plastik, 10 butir pil warna hijau terbungkus dalam klip plastik, 1 buah handphone Nokia tipe RM-949 mode 208 warna hitam merah, 1 unit sepeda motor roda 2 merk Honda Vario warna hitam silver bernopol H 5135 RF.
Kapolsek Banyumanik Kompol Kristanto Budi saat dikonfirmasi wartawan soal keterlibatan oknum anggota polisi Polda Jateng tersebut menyatakan masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kita dalami dan kita selidiki soal itu," ucap Kristanto pendek.
Kristanto menyatakan yang pasti saat ditangkap, pelaku hendak menjual kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dan pil ekstasi itu ke pembelinya di sekitar kamar hotel Plaza Semarang.
"Modusnya ketemu langsung pada pembelinya. Ditangkap di sekitar hotel Plaza Semarang," ungkapnya.
Sampai saat ini, barang-barang haram itu masih diteliti di Puslabfor Polda Jateng untuk memastikan apakah serbuk kristal itu benar-benar narkoba jenis sabu-sabu atau bukan. Meski pelaku pengedar tersebut sudah mengakui bahwa dirinya akan menjual sabu-sabu dan pil ekstasi itu ke pembelinya di hotel Plaza Semarang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dalam undang-undang narkotika saat ini disebutkan bahwa hukuman untuk pengedar minimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya