Anggota Polda Sumsel diduga terlibat penjualan minyak ilegal
Merdeka.com - Seorang anggota Polda Sumsel berinisial WR diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan minyak olahan jenis solar ilegal. Hal itu berdasarkan pengakuan dua sopir truk pengangkut minyak mentah ilegal yang ditangkap polisi.
Kedua sopir tersebut adalah berinisial EF dan FR. Mereka diringkus anggota Polda Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat (2/6) sore.
Barang bukti yang diamankan minyak solar ilegal sebanyak 16 ton di dalam dua unit truk Colt Diesel nomor polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA warna kuning. Tanki kedua truk itu telah dimodifikasi sedemikian rupa.
-
Dimana minyak bumi diolah di Sumut? Proses ini biasanya dilakukan pada sebuah wadah tabung tinggi yang kedap terhadap udara. Awalnya minyak mentah akan dialirkan ke dalam tabung tersebut dan kemudian dipanaskan dalam tekanan 1 atmosfer pada suhu 370 derajat celcius.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa saja jenis minyak bumi di Sumut? Minyak bumi sendiri terdiri dari berbagai macam campuran hidrokarbon yang sebagian besar adalah kelompok alkana. Minyak bumi sendiri terdiri dari berbagai macam campuran hidrokarbon yang sebagian besar adalah kelompok alkana.
-
Bagaimana cara mengolah minyak bumi Sumut? Proses pengolahan minyak bumi yang pertama adalah proses destilasi.Destilasi merupakan proses pemisahan fraksi-fraksi yang terdapat di minyak bumi, di mana pemisahan fraksi tersebut berdasarkan pada perbedaan titik didih.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Kanit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kompol Irwanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran adanya mobil yang mencurigakan. Setelah digeledah truk itu berisi minyak tanpa dokumen.
"Dua mobil truk dan dua sopir kita amankan, serta 16 ton minyak solar. Minyak itu tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Irwanto, Senin (5/6).
Dari pengakuan kedua tersangka, minyak itu berasal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Lampung. Mereka diupah Rp 700 ribu dan biaya operasional sebesar Rp 2,5 juta.
"Para tersangka bilang pemilik minyak itu adalah WR, anggota Polda Sumsel. WR akan dipanggil dulu untuk mengetahui keterlibatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Kedua tersangka tidak mengetahui tujuan utamanya karena tiba di Lampung ada yang menerima lagi," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca Selengkapnya