Anggota polisi di Jayapura jadi tersangka usai bunuh pacar
Merdeka.com - Anggota polisi berinisal PT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia tega menghabisi nyawa pacarnya yang juga warga Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Polisi menjeratnya pasal berlapis.
"Pasal tuntutan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan, pasal 306 yakni tidak memberikan pertolongan kepada orang yang wajib ditolong, di mana status tersangka adalah anggota polisi dan ketiga adalah pasal 359 tentang Kelalaian," kata Kapolres Jayapura, Papua, AKBP Gustav Urbinas. Dikutip dari Antara, Selasa (20/6).
Penetapan tersangka PT, kata Gustav telah dilakukan sejak Sabtu (17/6) dan telah ditahan guna proses hukum selanjutnya, sedangkan mengenai motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan cinta.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
"Motifnya pertengkaran yang berujung kematian, adalah hubungan kekasih dan timbul emosi, lalu ada spontanitas penganiayaan," katanya.
Gustav juga menyampaikan dalam kasus tersebut belum ditemukan ada keterlibatan pihak lain, namun hal itu tetap didalami.
"Sementara ini belum terungkap dengan orang lain, artinya pelaku melakukan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada yang ikut membantu untuk menganiaya ataupun membantu mengaburkan kejadian, karena hingga kini barang bukti alat tajam yang digunakan untuk membunuh korban belum ditemukan,"katanya.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jayapura, sambil menunggu pelimpahan berkas ke JPU.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca SelengkapnyaYKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku berinisial SN dan RY itu merupakan pasangan suami istri yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca Selengkapnya