Anggota Polres Lombok Tengah tersangka narkoba, tapi tak ditahan
Merdeka.com - Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial FS, ditetapkan menjadi tersangka penggunaan narkoba. FS tertangkap oleh aparat gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Tengah saat penggerebekan di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (30/5).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, AKBP I Komang Satra, kepada wartawan pada Selasa (16/6) mengatakan, FS menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, karena pidana ancaman yang dikenakan di bawah empat tahun penjara," kata Satra seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Penggerebekan oleh aparat gabungan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sejak Jumat (29/5). Pihak kepolisian berhasil menangkap 12 warga saat itu, salah satunya FS.
FS tertangkap basah saat tengah asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah FT. FT adalah perempuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Saat penggerebakan, aparat gabungan sempat mendapat perlawanan dari para pelaku. Bahkan sampai membuat salah satu anggota Ditresnarkoba Polda NTB mengalami luka di bagian wajahnya, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Menurut dia, FS memang tidak ditahan tapi tetap diproses dan dikenakan wajib lapor hingga kasusnya ditingkatkan ke pengadilan.
"Walaupun anggota, tetap kita proses karena dia melanggar aturan," lanjut Satra.
Satra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus menjerat FS, guna melakukan pemberkasan pidana pelanggaran dilakukannya. Dia melanjutkan, kasus FS nantinya juga akan diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB karena diduga melanggar kedisiplinan anggota kepolisian.
"Saat ini pidananya masih ditangani, setelah itu baru diserahkan ke propam untuk masalah kedisiplinannya," ucap Satra. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca Selengkapnya