Anggota Satgas di Tabanan Gelapkan Dana Bansos Corona RP 60 Juta
Merdeka.com - INA (39), seorang anggota Satgas Gotong Royong di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, diduga melakukan penggelapan Dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga miskin terdampak Covid-19.
"Itu perkara sudah dari satu bulan yang lalu masuk ke kita. Setelah tahap dua segera kita limpahkan ke PN," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Pande Mahaputra saat dihubungi, Kamis (25/3).
Dia menerangkan, INA menggelapkan uang yang diberikan oleh sebuah yayasan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Pujungan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mendapatkan insentif di Banyuwangi? Total insentif tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non ASN se-Banyuwangi.
-
Apa itu Bansos PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mendukung keluarga yang kurang beruntung.
"Jadi uang itu murni bantuan dari yayasan yang diberikan kepada masyarakat di desa itu lewat Satgas ini.Jadi (oknum) satgas ini bermain sendiri uang yayasan itu," ujarnya.
"Maksudnya uang itu, dikelola digelapkan oleh dia. Artinya ada bantuan untuk beberapa keluarga yang menerima sembako, ada yang menerima bantuan sepeda motor. Itu dipermainkan sama dia. Jadi, dana yayasan tersebut pertanggungjawaban tidak ada," sambungnya.
Selanjutnya, dari pihak yayasan melaporkannya ke polisi lalu dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Kemudian, dari petugas Kejari melakukan kroscek bahwa memang benar INA melakukan penggelapan uang.
"Setelah kita kroscek dia menggunakan dana tersebut untuk dirinya secara pribadi. Kurang lebih Rp 60 juta. Sementara untuk terdakwa dipakai sendiri karena dia sendiri yang mengelola uang tersebut," ujarnya.
Barang bukti terkait kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya adalah menunggu tahapan ke dua kemudian persidangan.
"Itu memang dari kepolisian dan kita proses dan menunggu tahap dua nanti baru kita limpahkan dan baru kita sidangkan nanti. Barang bukti sudah dapat semua. Tahapan, iya kita masih koordinasi dengan penyidik nanti, kalau sudah lengkap tahap dua baru kita limpahkan dan sidangkan," ujar Pande.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca Selengkapnya