Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TGUPP DKI, Kelayakan BW Jadi Advokat Prabowo Dipertanyakan TKN

Anggota TGUPP DKI, Kelayakan BW Jadi Advokat Prabowo Dipertanyakan TKN

Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan status kelayakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menjadi seorang advokat. Alasannya, Bambang saat ini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/6).

Arsul menjelaskan, untuk menjadi advokat tidak boleh menjabat di pemerintahan. Jika ia ingin menjadi advokat, tentu harus nonaktif terlebih dahulu dari jabatan publiknya.

"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus non aktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.

Selain itu, TKN lanjutnya juga akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan yang akan dilakukan kubu Prabowo-Sandi. Arsul pun membantah jika permintaan itu dianggap sebagai bentuk kekhawatiran.

"Tetapi karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu nah yang berikutnya lagi kami akan menggunakan hak kami juga untuk meminta agar MK itu mengeluarkan keputusan sela putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan Paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK

Arsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pilih Berada di Luar Pemerintahan Ketimbang Gabung jadi Menteri Prabowo-Gibran
Ganjar Pilih Berada di Luar Pemerintahan Ketimbang Gabung jadi Menteri Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo lebih memilih berada di luar pemerintahan dibanding mengisi jabatan menteri Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngotot Hotman Paris Usut Kasus Vina Cirebon, Tegaskan Tolak Masuk Pemerintahan Prabowo
VIDEO: Ngotot Hotman Paris Usut Kasus Vina Cirebon, Tegaskan Tolak Masuk Pemerintahan Prabowo

Pengacara Hotman Paris menolak jika diajak menjadi salah satu bagian di pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
JK Soal Luhut Binsar Jadi Penasihat Prabowo: Asal Sesuai Ketentuan Konstitusi
JK Soal Luhut Binsar Jadi Penasihat Prabowo: Asal Sesuai Ketentuan Konstitusi

JK tak masalah semua pihak beri nasihat untuk presiden dan wakil presiden asal sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya