Anggota TGUPP DKI, Kelayakan BW Jadi Advokat Prabowo Dipertanyakan TKN
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan status kelayakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menjadi seorang advokat. Alasannya, Bambang saat ini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/6).
Arsul menjelaskan, untuk menjadi advokat tidak boleh menjabat di pemerintahan. Jika ia ingin menjadi advokat, tentu harus nonaktif terlebih dahulu dari jabatan publiknya.
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Apa posisi calon menteri Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Kapan Prabowo menjadi calon wakil presiden? Dia kembali mengikuti proses demokrasi pada tahun 2009 dengan menjadi cawapres pendamping Megawati Soekarnoputri.
"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus non aktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.
Selain itu, TKN lanjutnya juga akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan yang akan dilakukan kubu Prabowo-Sandi. Arsul pun membantah jika permintaan itu dianggap sebagai bentuk kekhawatiran.
"Tetapi karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu nah yang berikutnya lagi kami akan menggunakan hak kami juga untuk meminta agar MK itu mengeluarkan keputusan sela putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan Paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo lebih memilih berada di luar pemerintahan dibanding mengisi jabatan menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris menolak jika diajak menjadi salah satu bagian di pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaJK tak masalah semua pihak beri nasihat untuk presiden dan wakil presiden asal sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca Selengkapnya